Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mempertanyakan proses pengamanan dan keamanan atas kaburnya Andrew Ayer, buronan interpol di kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat proses administrasi untuk pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar.
"Ada keanehan yang terjadi dari kaburnya WNA asal Rusia buronan interpol tersebut, masa bisa mudah melarikan diri begitu saja tanpa terlihat oleh petugas imigrasi," kata Azis kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Mantan Ketua Komisi III itu meminta pihak Imigrasi dapat melakukan kordinasi dan komunikasi terhadap Polri untuk dapat segera menangkap kembali Andrew Ayer dalam waktu cepat.
Jangan sampai pelaku sudah ke luar dari Pulau Dewata Bali dan sulit untuk ditemukan.
"Pulau Dewata tidak terlalu besar tentunya ini akan lebih mempermudah mencari pelaku, pihak imigrasi harus bertanggung jawab dalam hal ini," ucapnya.
Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Rusia Buron Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Usai Dijenguk Teman Wanitanya
Baca juga: 13 Tahun Buron Usai Membunuh Nenek Ikuneng, Pelarian Anwar Berakhir Saat Bertamu ke Rumah Warga
Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu berharap, agar ke depannya pihak Imigrasi dapat lebih memperketat pengamanan dan pengawalan terhadap para tahanan dalam melakukan pemindahan.
"Pihak imigrasi harus menambah jumlah personel saat bertugas dan Jangan sampai peristiwa ini terulang kembali, jika yang lari merupakan tahanan berbahaya, tentunya akan mengancam bangsa dan negara kita," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Andrew Ayer, WNA Rusia yang berstatus buron Interpol kabur dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021) pukul 13.20 Wita lalu.
Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.
"Yang bersangkutan melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seusai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina," ungkap Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, saat dikonfirmasi Tribunbali.com, Sabtu (13/2/2021).
Ia menjelaskan bahwa Andrew Ayer masuk dalam Red Notice.
Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali.
Setelah masa hukuman pidana berakhir, dia diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.
Andrew Ayer pada tanggal 11 Pebruari 2021 rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai.
"Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam rangka memperoleh keterangan, mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya yang bernama Ekaterina Trubkina sekitar pukul 13.20 Wita," jelas Putu Suhendra.
Baca juga: Crisna Palupi Saraswati, Buronan Kasus Kepabeanan Diamankan di Kota Malang
Baca juga: Kronologi Perusakan Mapolsek Sungai Pagu oleh Warga, Dipicu Penembakan Seorang Buronan
"Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew Ayer menjalankan proses pemeriksaan kembali oleh petugas, namun saat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri," sambungnya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini telah mengerahkan seluruh pegawai untuk mencari keberadaan WNA tersebut bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polda Bali.
Juga telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali.
Selain itu juga pihaknya berkoordinasi Direskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta Polres, Polsek dalam rangka pencarian serta telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I dan Maskapai Penerbangan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan keduanya keluar daerah Bali.
"Kami berharap peran serta masyarakat apabila melihat/mengetahui keberadaan kedua orang tersebut agar dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Nomor 081236956667," tuturnya.