TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberi tanggapan terkait dihentikannya revisi UU Pemilu dan dugaan pencalonan putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka di Pilkada DKI 2024.
Tudingan kepentingan pencalonan Gibran di Pilkada DKI Jakarta guna melawan Anies Baswedan itu, dilontarkan oleh Partai Demokrat menyusul dihentikannya revisi UU Pemilu.
"Apakah ada faktor baru yang membuat pemerintah merubah kebijakan politik pilkada dengan menundanya ke tahun 2024?"
"Mungkinkah keputusan ini dilatari oleh kemungkinan Presiden Jokowi mempersiapkan keberangkatan Gibran dari Solo ke Jakarta? Karena dirasa terlalu cepat jika Gibran berangkat ke Jakarta tahun 2022," kata Wasekjen Partai Demokrat, Irwan, Kamis (11/2/2021).
Terkait hal itu, Refly Harun mengatakan, tudingan yang dilontarkan Demokrat terkait penghentian revisi RUU Pemilu bisa iya bisa juga tidak.
Refly mengaku kurang setuju dengan tudingan tersebut.
Baca juga: PKB Lirik Agnez Mo dan Raffi Ahmad Maju di Pilgub DKI, Bagaimana dengan Gibran?
Meski dugaan itu masuk akal karena terbuka peluang bagi Gibran untuk maju di Pilkada DKI Jakarta pada 2024.
"Sangat mungkin Gibran didorong maju Pilkada DKI 1 dengan harapan Anies Baswedan sudah kehilangan taji karena menganggur selama dua tahun."
"Karena saya bayangkan pilkadanya barangkali akan dilaksanakan sebelum Jokowi berakhir. Jadi sebelum 20 Oktober. Maka ada peluang Gibran untuk dicalonkan. Masuk akal spekulasi itu," kata Refly dikutip dari akun Youtubenya, Refly Harun, Minggu (14/2/2021).
Meski demikian, Refly punya pendapat lain soal peluang Gibran.
Menurut Refly, akan lebih untung apabila Gibran maju sebagai calon Gubernur Jawa Tengah dibanding maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.
Pasalnya, untuk maju sebagai di Pilkada Jawa Tengah, Gibran yang saat ini tinggal menunggu pelantikan tidak perlu mundur sebagai Wali Kota Solo.
Hal ini berbeda apabila Gibran maju di Pilkada DKI, lanjut Refly, ada ketentuan Gibran harus mundur dari jabatan Wali Kota apabila nantinya kalah.
"Kalau dia (Gibran-red) maju sebagai calon gubernur Jawa Tengah, berdasar ketentuan peraturan perundang-undangan, dia tidak perlu mundur sebagai Wali Kota Solo kalau dia kalah."