TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Interpol Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo mengaku menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi.
Tommy Sumardi merupakan seorang pengusaha yang bertindak sebagai perantara suap Djoko Tjandra di kasus suap penghapusan red notice Interpol.
Pengakuan Prasetijo ini dituangkan dalam pleidoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Saya mengakui menerima uang 20 ribu dolar AS dari Tommy Sumardi, tidak lebih tidak kurang," kata Prasetijo membaca nota pembelaannya di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Jaksa Pinangki Divonis Penjara 10 Tahun, Berikut Vonis Terhadap Djoko Tjandra dan Brigjen Prasetijo
Meski menerima, Prasetijo menyatakan tidak pernah meminta uang tersebut kepada Tommy Sumardi.
Uang 20 ribu dolar AS itu ia yakini murni sebagai uang pertemanan antara dirinya dengan Tommy Sumardi.
Tapi Prasetijo tidak menyangka penerimaan uang tersebut justru membawanya terlibat dalam perbuatan pidana di kasus suap penghapusan red notice Interpol Djoko Tjandra.
"Namun demikian saya tidak menyangka penerimaan saya atas uang tersebut menjadi suatu perbuatan pidana yang berujung pada persidangan perkara ini. Saya bersumpah saya tidak pernah mengetahui uang tersebut sebesar 20 ribu dolar AS akan dikaitkan dengan penghapusan red notice yang menjadi pokok permasalahan perkara ini," ungkap Prasetijo.
"Pada saat itu saya dalam pemahaman bahwa uang tersebut merupakan uang pertemanan saja akibat hubungan pertemanan saya dengan Tommy Sumardi," sambungnya.
Dalam pleidoinya, Prasetijo menyatakan tidak pernah menerima uang sejumlah 100 ribu dolar AS sebagaimana isi tuntutan JPU.
Ia menegaskan hanya menerima uang pertemanan dari Tommy Sumardi sebesar 20 ribu dolar AS.
"Seandainya benar saya menerima uang sebesar 100 ribu dolar AS, saya pasti akan mengakui nilai tersebut di hadapan Propam. Karena memang saya berniat mengakui seluruh jumlah yang saya terima," tutur dia.
"Oleh karena saya menerima 20 ribu dolar AS, maka jumlah tersebut yang saya akui, tidak lebih dan tidak kurang," pungkas Prasetijo.
Jaksa Tuntut Brigjen Prasetijo Utomo 2 Tahun 6 Bulan Pidana Penjara