News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Zumi Zola dan Patrialis Akbar Positif Covid-19, Kalapas Sukamiskin: Mereka OTG, Kondisinya Sehat

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ilustrasi virus corona - Update Virus Corona Global 1 Mei 2020: Total 3,3 Juta Orang Terinfeksi, 1 Juta Orang Telah Sembuh

Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.

Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.

Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp41 miliar. 

Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.

Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang

Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA). 

Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini