Hak politik Zumi juga dicabut untuk jangka waktu 5 tahun.
Ia dinilai terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp37,5 miliar, 173.300 dolar AS, dan 100.000 dolar Singapura.
Jika ditotalkan dalam rupiah sekira Rp41 miliar.
Mantan gubernur Jambi itu pun mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis tersebut.
Baca juga: Persiapan Vaksinasi Covid-19 bagi 10 Ribu Pedagang dan Pekerja PD Pasar Jaya di Pasar Tanah Abang
Sedangkan mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Patrialis Akbar divonis 7 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 3 bulan kurungan pada tingkat PK di Mahkamah Agung (MA).
Patrialis Akbar terbukti menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman dan stafnya Ng Fenny.