Selain itu, kata Tamliha, pemerintah yang diwakili Menkominfo saat itu Rudiantara tidak mau memperlebar revisi, maka memang berakibat masih terdapat beberapa pasal karet yang perlu direvisi lagi.
"Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 hasil revisi tersebut pun seperti kami duga sebelumnya menjadi masalah bagi kebebasan mengemukakan pendapat melalui transaksi elektronik," ujarnya.
2. Saleh Partaonan PAN
Baca juga: RS Wisma Atlet Kemayoran Akan Kembali Terima Pasien OTG Covid-19
Tribunnews.com memberitakan, Ketua Fraksi PAN DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan lebih mudah dilaksanakan jika pemerintah yang mengusulkan.
"Fraksi PAN tentu senang jika pemerintah menginisiasi perubahan UU ITE tersebut. Biasanya, kalau pemerintah yang mengusulkan, birokrasi pelaksanaannya lebih mudah. Tidak berbelit. Apalagi, substansi perubahannya sudah jelas. Di DPR tentu tidak akan banyak dipersoalkan lagi," ujar Saleh, ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (16/2/2021).
Saleh mengatakan Fraksi PAN mengapresiasi perhatian dan kepedulian presiden terhadap persoalan yang berkenaan dengan penerapan UU ITE.
Selama ini, disinyalir ada banyak anggota masyarakat yang dipidana dengan menggunakan pasal-pasal 'karet' dalam UU tersebut.
Bahkan, kata dia, pakar hukum juga menyebut ada pasal karet di dalam UU itu.
Tidak hanya itu, aturan yang diatur tersebut juga ternyata sudah diatur di dalam KUHP atau setidaknya substansinya sama.
"Menurut saya, urgensi perubahan UU ITE ini juga sudah dirasakan oleh semua fraksi yang ada. Jadi, kalau nanti ada usulan itu, diyakini akan disetujui mayoritas fraksi," imbuhnya.
Namun demikian, di dalam melakukan revisi terhadap UU ITE, Saleh menekankan sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
Pertama, perubahan tersebut harus disempurnakan dan disesuaikan dengan perkembangan teknologi informasi yang ada.
Sebab, teknologi informasi ini perubahannya sangat cepat, bahkan tidak menunggu hitungan tahun melainkan hitungan pekan atau bulan.
"Kalau mau direvisi, sekalian disesuaikan dengan perkembangan IT kontemporer. Termasuk perkembangan media-media sosial. Juga situasi pandemi dimana masyarakat banyak beraktivitas dengan menggunakan internet. Namun, tetap hati-hati agar tidak ada pasal-pasal karet lain yang mudah menjerat seperti sebelumnya," ungkapnya.