TRIBUNNEWS.COM - Tingginya curah hujan di Provinsi Lampung dalam beberapa waktu terakhir membuat petani harus melakukan langkah antisipasi. Salah satunya dengan mengasuransikan lahan pertanian.
Menteri Pertanan Syahrul Yasin Limpo mengatakan, asuransi adalah pilihan terbaik untuk menjaga lahan.
"Dalam cuaca buruk, dalam kondisi yang tidak mendukung, asuransi akan bekerja maksimal. Jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim yang bisa dimanfaatkan petani untuk tanam kembali," ujarnya, Senin (15/2/2021).
Dirjen Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, mengatakan asuransi adalah bagian dari mitigasi bencana.
Baca juga: BPS Catat Ekspor Pertanian Januari 2021 Naik 13,91 Persen
"Asuransi akan meng-cover lahan jika terjadi perubahan iklim, cuaca buruk, bencana alam, juga gangguan organisme pengganggu tanaman dan hama," jelasnya.
Dijelaskannya, jika terjadi gagal panen, asuransi akan mengeluarkan klaim sebesar Rp 6 juta perhektare.
"Pemerintah sendiri memberikan subsidi untuk program ini. Sehingga biaya premi yang harus dibayarkan petai menjadi sangat ringan," katanya.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengingatkan kepada masyarakat Lampung untuk terus berhati-hati menjalankan aktivitasnya karena potensi cuaca buruk bisa saja terjadi. BMKG juga mewarning kepada Kabupaten/Kota untuk mewaspadai potensi hujan lebat yang dapat disertai kilat/petir dan angin kencang.
Baca juga: Kementan Berharap Asuransi Dimanfaatkan untuk Cover Lahan Pertanian di Banjar
Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Lampung, Kusnardi, mengatakan bahwa para petani diharapkan untuk terus mewaspadai adanya cuaca buruk di Provinsi Lampung.
Kemudian, Kusnardi juga meminta kepada para petani untuk lebih aktif menyampaikan keluhan dan persoalan yang sedang terjadi. Bila ada petani yang terkena musibah gagal panen atau hal-hal lain karena cuca alam, misalnya, para petani disarankan untuk segera melapor.
Ia menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi siap memberikan bantuan seperti bibit/benih dan asuransi.
"Di samping asuransi, ada bantuan benih jika puso setelah ada permohonan dari Pemda setempat. Bantuan pangan juga apabila berdampak pada kerawanan pangan sesuai ketentuan," katanya. (*)