TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan laporan yang berkaitan dengan pencemaran nama baik hingga penyebaran berita bohong alias hoax nantinya bisa diselesaikan dengan cara edukasi.
Menurut Sigit, penggunaan dan penerapan UU ITE nantinya harus dapat dikendalikan agar tidak menjadi wadah saling lapor.
Penyelesaian yang terkait dengan isu-isu tersebut nantinya diharapkan bisa dengan cara edukasi.
"Untuk hal yang lain yang sifatnya hanya pencemaran nama baik, hoax, yang masih bisa kita berikan edukasi, laksanakan edukasi dengan baik," kata Jenderal Sigit dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021 yang digelar pada Selasa (16/2/2021) hari ini.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit: UU ITE Suasananya Sudah Tidak Sehat
Ia menyatakan pengunaan UU ITE nantinya bisa diterapkan untuk kasus yang menyebabkan konflik horizontal.
Misalnya, seperti kasus yang dialami dugaan ujaran rasial yang dialami oleh Natalius Pigai.
"Kalau memang tidak berpotensi menimbulkan konflik horizontal, ya tidak perlu ditahan lah. Jadi proses mediasi, mediasi gak bisa, gak usah ditahan. Kecuali yang memang ada potensi memunculkan konflik horizontal, misalkan isu seperti yang kemarin isu tentang Pigai, yang memunculkan reaksi di beberapa tempat dan mereka bergerak, ya yang seperi itu kita harus proses tuntas," ungkap dia.
Atas dasar itu, Sigit mengintruksikan jajarannya membuat pedoman untuk para penyidik terkait penerapan dan penggunaan UU ITE tersebut.
Dia mewacanakan adanya virtual police untuk menegur masyarakat yang melanggar.
"Tolong dibuatkan semacam STR atau petunjuk untuk kemudian Ini bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik pada saat menerima laporan," tukasnya.