Menurut Leonard, Jimmy Sutopo ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan nomor 09/f.2/FD.2/02/2021 yang dikeluarkan pada Senin, 15 Februari 2021.
Jimmy ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Asabri.
Leonard menuturkan tersangka selaku pihak swasta diduga turut serta bersama tersangka lainnya melakukan pencucian uang.
"Dia selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan pencucian uang. Jadi tersangka yang pertama dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (Persero)," jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Cipinang cabang Rutan KPK untuk ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini seperti yang dilihat bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang Cabang Rutan KPK," ujarnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.