TRIBUNNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menepis adanya asumsi publik bahwa pemerintah mengambil keuntungan dari pasal-pasal UU ITE yang dinilai karet.
Mahfud menegaskan, UU ITE hadir berdasarkan laporan pengaduan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah tak mengambil keuntungan dari adanya pasal karet UU ITE.
"Yang dikenakan itu semua pengaduan rakyat, tentang rakyat lain yang menghinanya."
"Keuntungan pemerintah apa di situ. Kan enggak ada," ucap Mahfud pada Kompas Petang, dikutip dari siaran langsung Kompas TV, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Amnesti Internasional Sambut Baik Keinginan Jokowi Revisi Pasal Karet dalam UU ITE
Baca juga: KPPU Optimistis UU Cipta Kerja Bisa Akselerasi Perizinan Impor Bawang Putih
Ia menegaskan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menekankan UU ITE harus berlaku tanpa adanya kesenjangan.
"Supaya dilaksanakan UU ini, tanpa menimbulkan kesan diskriminatif."
"Tanpa ada kesan satu mengambil keuntungan, yang satu dirugikan," kata Mahfud.
Bahkan, kata Mahfud, Jokowi meminta Polri untuk membuat pedoman internal dalam memproses pengaduan erkait pasal UU ITE.
"Presiden meminta Polri membuat pedoman internal tafsir tentang kriteria satu pasal yang selalu dipersoalkan masyarakat," terang Mahfud.
Baca juga: 9 Pasal Karet UU ITE yang Perlu Dihapus dan Direvisi Menurut Pengamat, Apa Saja ?
Baca juga: Mardani Ali: UU ITE Sering Digunakan untuk Bungkam Suara yang Kritik Pemerintah
Sehingga, saat ini pemerintah sedang melakukan upaya untuk merevisi UU ITE ini.
Pemerintah sesegera mungkin akan berkomunikasi dengan DPR selaku pembuat UU.
"Kami dari pemerintah segera berkomunikasi dengan DPR."
"Mungkin minggu depan, saya sudah berbicara dengan Kemenkumham."