News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mafia Tanah

Fredy Kusnadi Laporkan Dino Patti Djalal Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Bareskrim Polri

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Fredy Kusnadi melaporkan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fredy Kusnadi melaporkan mantan Juru Bicara Presiden Era Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Dino Patti Djalal atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Fredy Kusnadi mendatangi gedung Bareskrim didampingi oleh kuasa hukumnya.

Dia tampak memakai pakaian, celana dan topi bewarna hitam salah satu brand ternama di Indonesia.

Sembari memegang berkas di tangannya, dia juga tampak memakai sandal jepit berwarna hitam dan masker berwarna putih.

Baca juga: Polda Metro Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Orang Tua Dino Patti Djalal

Berkas itu diketahui salah satu barang bukti yang akan diberikan kepada Bareskrim Polri.

Kuasa Hukum Fredy Kusnadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan pencemaran nama baik itu berkaitan dengan unggahan Instagram pribadi Dino Patti Djalal mengenai tudingan kliennya sebagai dalang mafia tanah.

"Di IG ditampilkan seorang perempuan duduk di lantai dan dia disuruh nangis-nangis sedangkan dia duduk di atas.

Dipropaganda sedemikian rupa dengan kalimat-kalimat yang mengatakan bahwa Fredy ini seperti yang dikatakan," kata Tonin di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (17/2/2021).

Diketahui, laporan itu diterima dengan nomor LP/B/0116/II/2021/Bareskrim tertanggal 17 Februari 2021.

Baca juga: Kasus Dino Patti Djalal Wujud Perlunya Pembenahan Menyeluruh Sistem Manajemen Pertanahan

Dia melaporkan Dino Patti Djalal atas dugaan pelanggaran pasal 45A Ayat 3 Jo 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2016 tentang ITE.

"Padahal kami minta dua, ada pasal 45 juga ayat 2. tapi tidak apa apalah ini pembelajaran saja.

Karena dia dirugikan, dikatakan Bapak Kapolri yang boleh melaporkan adalah yang dirugikan korbannya.

Kan korbannya dia," jelas dia.

Lebih lanjut, ia menyampaikan pihaknya telah membuat dua laporan terhadap Dino Patti Djalal. Satu laporan lagi terdaftar di Polda Metro Jaya.

Baca juga: Dino Patti Ungkap Sosok Sherly yang Ceritakan soal Fredy Kusnadi dalam Kasus Sindikat Tanah

"Kalau laporan sudah kami buat dua, artinya harus berjalan, polisi kan harus profesional kalau laporan ya harus jalan.
Artinya kita tunggu kapan ditetapkannya sebagai tersangka.

Yang dilaporkannya ngoceh-ngoceh di tweet, yang kemarin ngoceh-ngoceh juga berprilaku berlakon seperti artis di dalam video," tandasnya.

Dalam pelaporan ini, dia memberikan alat bukti tangkapan layar dan rekaman suara yang terkait dengan unggahan Dino Patti Djalal di akun Instagramnya.

Barang itu telah diserahkan ke Bareskrim Polri.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini