Thaha mengungkapkan, organisasi kepolisian yang berkarakter liberal memandang orang memang bisa melakukan perbuatan pidana.
"Tapi itu bukan karena si pelaku dikodratkan sebagai orang jahat. Pada sisi lain, kepolisian konservatif memilih penanganan represif karena diyakini itulah satu-satunya cara untuk melumpuhkan 'arwah' jahat si pelaku," ujarnya.
"Akhirnya, anggaplah Polri nantinya menampilkan penanganan konservatif lewat langkah tegas atas diri terlapor."
Thaha juga mempertanyakan seberapa jauh hal tersebut akan berkontribusi bagi legitimasi Polri, apakah penanganan represif akan membuat khalayak lebih taat hukum, serta apakah cara konservatif akan membuat publik lebih berinisiatif untuk melaporkan tanda-tanda kejahatan ke kepolisian.
"Saya optimis, mengefektifkan unit siber untuk memburu predator seksual, pelaku penipuan, prostitusi daring, transaksi ilegal, dan kejahatan-kejahatan lainnya yang nyata-nyata merugikan masyarakat, akan berkontribusi lebih signifikan bagi teredamnya pandangan-pandangan nyinyir terhadap institusi Polri," pungkasnya.
Baca juga: Novel Baswedan Ogah Tanggapi Pelaporan Dirinya karena Komentari Wafatnya Ustaz Maheer: Itu Aneh
Novel Baswedan Dilaporkan
Sebelumnya diberitakan, Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).
Laporan itu terkait dengan cuitan Novel Baswedan atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi.
Dalam laporannya, PPMK menuding Novel Baswrdan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoak) dan provokasi melalui media sosial.
Khususnya terkait kematian Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (8/2/2021) lalu.
"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Novel dan Kuasa Hukum Almarhum Ustaz Maheer akan Minta RS Polri Berikan Data Secara Transparan
Baca juga: Polri Jawab Cuitan Novel Baswedan: Maaher At Thuwailibi Menolak Dirawat di Rumah Sakit
Joko Priyoski menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.
Joko juga meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.