News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Novel Baswedan Dilaporkan Polisi, Anggota DPD RI Sebut Sikap Polri akan Jadi Penilaian Masyarakat

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Gigih
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Penyidik Senior Komis Pemberantasan Korupsi (KPK) - Novel Baswedan

"Ketika sakit itu pun sudah mendapat perawatan kesehatan di RS Polri sampai lebih kurang 7 hari dirawat di sana. Setelah sehat kembali lagi ke Bareskrim Polri," jelas dia.

Setelah sehat dan kembali menjalani penahanan di Rutan Bareskrim, kata Rusdi, berkas perkara Maaher telah dilimpahkan tahap II kepada Kejaksaan RI. Dengan kata lain, perizinan ataupun tanggung jawab tersangka telah berada di Kejaksaan RI.

"Pada tanggal 4 Februari kemarin telah diserahkan ke kejaksaan. Tanggung jawab tersangka atas nama Soni Eranata itu diserahkan ke Kejaksaan. Pada saat itulah sakit," jelasnya.

Lebih lanjut, Rusdi menuturkan pihak lapas Rutan Bareskrim Polri sempat menawarkan agar Maaher untuk dirawat kembali di RS Polri. Namun, dia menolak penawaran tersebut.

"Sudah diminta untuk dirawat di RS. Tapi yang bersangkutan tidak menginginkan ke RS. Dia tetep ingin berada di rutan negara Bareskrim. Tapi sekali lagi yang bersangkutan almarhum tidak menginginkan. Dia tetap ingin ada di rutan negara Bareskrim," tukasnya.

(Tribunnews.com/Gilang Putranto/Igman Ibrahim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini