"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," jelasnya.
Tak hanya itu, Joko juga ingin menyeret laporan tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.
"Setelah kami dari Bareskrim kami juga akan ke Dewan Pengawas KPK untuk laporkan beliau karena bukan kewenangan beliau sebagai penegak hukum KPK soal kematian Ustadz Maaher. Dan kami juga mendesak Dewas KPK untuk berikan sanksi kepada Novel Baswedan untuk ujaran tersebut," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan merasa miris mendengar kabar meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Baca juga: Penyidik KPK Novel Baswedan Berharap Komjen Listyo Sigit Berani Benahi Polri
Novel meminta supaya aparat penegak hukum tidak keterlaluan dalam menangani perkara yang notabene bukan extraordinary crime.
“Innalillahi Wa Innailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho..” cuit Novel Baswedan melalui akun twitter @nazaqista, Selasa (9/2/2021).
Cuitan tersebut sontak memancing beragam respon dari netizen.
Ada yang menyebut Novel telah memprovokasi, ada pula yang membela dan mendukung pernyataannya.
Respons Polri Soal Cuitan Novel Baswedan
Mabes Polri menanggapi kritikan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan yang mempertanyakan Maheer At-Thuwailibi alias Soni Eranata tetap ditahan meskipun tengah dalam kondisi sakit.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan Maaher tidak dalam kondisi sakit saat pertama kali ditahan oleh Polri. Tersangka sakit saat tengah dalam proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ketika ditahan kan dia ngga sakit. Awal ditahan yang bersangkutan tidak dalam kondisi sakit. Sakit itu pada proses penahanan. Dalam proses penahanan, menjalani penahanan, yang bersangkutan sakit seperti itu," kata Brigjen Rusdi di Kantor Divisi Humas Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Rusdi menyampaikan Polri telah memberikan ruang Maaher untuk dibantarkan keluar rutan Bareskrim Polri saat penyakitnya itu kambuh. Dia sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur.
Baca juga: Komnas HAM Akan Tanya Kejaksaan Terkait Meninggalnya Ustaz Maaher At-Thuwailibi