TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah telah melaksanakan program vaksinasi Covid-19 bagi 181 juta penduduk Indonesia sejak 13 Januari 2021 lalu.
Mereka yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.
Namun, terkecuali bagi mereka yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.
Sementara, bagi mereka yang terdaftar sebagai penerima vaksin namun menolak disuntik vaksin, pemerintah telah menyiapkan sanksi.
Baca juga: Vaksinasi Mandiri, Beda Merek Vaksin, Tak Digelar di Fasilitas Kesehatan yang Ditunjuk Pemerintah
Baca juga: Hingga Saat Ini 79 Persen Tenaga Kesehatan Telah Menerima Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Pertama
Dilansir Indonesiabaik.id, sanksi tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19
Peraturan Presiden tersebut ditandatangani pada 9 Februari 2021.
Lantas, seperti apa rincian sanski bagi penolak vaksin?
Dalam Perpres 14/2021 Pasal 13A disebutkan setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan;
- Denda.
Pengenaan sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai kewenangannya.
Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.
Kendati demikian, Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menyebut penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 merupakan langkah terakhir.