"Pertama adalah pernyataan atau pengakuan terangka bernama Sherly yang telah tertangkap oleh polisi, dan saya mengapresiasi dan terima kasih karena Sherly telah memberikan pengakuan yang sejujur-jujurnya mengenai peran Fredy dalam salah satu aksi penipuan rumah ibu saya," katanya dalam video tersebut, dilihat Senin (15/2/2021).
Dalam pengakuannya Sherly, Fredy sempat menyuruh Sherly untuk menggunakan KTP palsu milik Yurmisnawati dalam proses pengambilalihan sertifikat rumah.
Dengan KTP palsu itu, akan dibuatkan rekening baru dan hasil penjualan sertifikat bisa dicairkan dan tidam akan jatuh ke tangan ibunda Dino.
Kemudian, Sherly juga mengatakan bahwa Fredy memberikan NPWP palsu, KTP palsu dan menyediakan figur palsu atas nama Yurmisnawati. Figur tersebut sudah bertemu Sherly sebanyak dua kali.
Lebib lanjut, Dino mengatakan dalam bukti kedua yakni bukti transfer yang diterima Fredy.
"Ini adalah bagian dari hasil penggadaian sertifikat rumah milik ibu saya ke suatu koperasi. Dari sana diuangkan sekitar Rp4- Rp5 miliar dan dibagi-bagi, paling besar jumlahnya mungkin bosnya mendapat Rp1,7 miliar, dan yang lain antara Rp1 miliar dan Rp500 juta," tambahnya.
Kemudian, bukti ketiga yang disebutkan Dino yakni rumah miliknya yang di Jalan Paradiso yang tengah diusut oleh kepolisian.
"Mendapatkan konfirmasi oleh BPN bahwa sertifikatnya telah beralih nama ke Fredy Kusnadi. Hita. di atas putih. Jadi jelas nama Fredy ada di berbagai kasus rumah sedikitnya tiga rumah, tapi mungkin lebih dari itu," tambahnya.
"Dan menurut saya, Fredy dan anggota sindikat ini melakukan kesalahan besar yaitu mereka menjadikan ibu saya yang sudah berumur 84 tahun sebagai korban mereka. Saya sebagai putra beliau akan melawan mereka dengan segala kemampuan yang saya miliki. Saya tak takut dengan siapa pun, dan saya akan pastikan bahwa pelaku sindikat ini akan terungkap dan insyaallah tertangkap," pungkas Dino.
(Tribunnews.com/Shella/Reza Deni)