TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan setiap kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjabat sebagai menteri didasarkan atas kepentingan masyarakat.
Ia mengatakan, apabila dalam praktiknya menemui kendala, seperti kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL) yang menjeratnya sebagai tersangka, hal itu dipandang selayaknya konsekuensi yang mesti dihadapi.
"Saya tidak bicara lebih baik atau tidak, saya ingin menyempurnakan (kebijakan). Intinya adalah setiap kebijakan yang saya ambil untuk kepentingan masyarakat. Kalau atas dasar masyarakat itu harus menanggung akibat, akhirnya saya dipenjara, itu sudah risiko bagi saya," ujar Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya
Edhy tak menyangkal bahwa kebijakan yang dikeluarkan berpotensi mengandung kesalahan.
Namun ia menganggap hal itu sebagai tantangan.
"Kalau ada kesalahan, ya ada kesalahan. Saya tidak menapikan pasti ada kesalahan. Tapi kalau kita mau berusaha takut salah kapan lagi kita mau berusaha?" ucapnya.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Hingga Tenaga Ahli DPR di Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Alasan Dibalik Wamenkumham dan 2 Eks Pimpinan KPK Setuju Juliari dan Edhy Prabowo Layak Dihukum Mati
Edhy memandang program ekspor benih lobster memiliki peluang yang besar untuk menghidupi masyarakat.
Terlebih faktanya, menurut dia, pertumbuhan ekonomi di sektor perikanan tumbuh positif meski negara sedang menghadapi pandemi Covid-19.
"Masyarakat penangkap ikan ada tambahan pekerjaan kalau menangkap lobster, satu orang kalau harganya Rp5 ribu sehari dapat 100, ada Rp500 ribu pendapatannya. Siapa yang mau ngasih uang mereka itu? Negara sendiri sangat terbatas untuk itu," katanya.
Selain itu, kata dia, kebijakan ekspor benih lobster turut memberikan pemasukan terhadap kas negara.
"Anda sendiri harus catat, berapa PNBP yang kita peroleh selama 3 bulan itu, ada Rp40 miliar sudah terkumpul bandingkan dengan peraturan yang lama seribu ekor hanya Rp250 rupiah. Di zaman saya 1 ekor seribu ekor minimal, makannya terkumpul uang itu," kata Edhy.