Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/2/2021).
Dalam pleidoinya, Napoleon menyebut tindakan cepat polisi mengusut perkara Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra tak berdampak pada kepuasan masyarakat. Sebaliknya, publik justru curiga.
"Tindakan cepat dan tegas pimpinan Polri tersebut ternyata belum memuaskan publik, justru membangun kecurigaan akan adanya dugaan perbuatan pidana," kata Napoleon.
Baca juga: Pembelaan Polri Soal Tudingan Irjen Napoleon yang Ngaku Dikriminalisasi Institusinya Sendiri
Kata Napoleon, kecurigaan publik memperkuat desakan agar urusan ini dibawa ke ranah hukum, hingga akhirnya dirinya bersama Brigjen Prasetijo Utomo dituding korupsi dan ditetapkan tersangka.
Pemidanaan itu ia sebut hanya demi mempertahankan marwah institusi dan citra baik kepolisian di masyarakat.
"Sehingga memperkuat ada desakan publik ke Interpol untuk melimpahkan permasalahan ini ke ranah hukum yang berujung pada persangkaan pidana korupsi terhadap kami," katanya.
Baca juga: Irjen Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun, Ini Pernyataan Kuasa Hukumnya
"Demi mempertahankan marwah institusi serta kepercayaan publik kepada Polri, pimpinan Polri menyikapi situasi tersebut dengan telah bertindak cepat dan tegas dengan menghukum kami melalui telegram Kapolri, karena dianggap telah gagal dalam melaksanakan pengawasan terhadap staf," pungkas dia.