Bahkan, Edhy juga mengaku siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
Termasuk, jika mendapat vonis hukuman mati.
Bahkan, Edhy menekankan, lebih dari hukuman mati pun ia mengaku siap.
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
Baca juga: Edhy Prabowo: Jangankan Dihukum Mati, Lebih dari Itu Saya Siap
Adapun, pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL).
Bila tahu adanya pertemuan itu, mantan politikus Gerindra itu mengaku akan melarang mereka.
Ia juga mengatakan selalu memperingatkan bawahannya untuk tidak menerima uang suap.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.
Jerat Pidana yang Menimpa Edhy Prabowo
Sebelumnya diberitakan, KPK menetapkan Edhy Prabowo dan enam orang tersangka lainnya dalam perkara ini.
Mereka adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri.
Lalu Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas Andreau Pribadi Misata.
Dan juga Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin.
Selanjutnya, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirjen Perikanan Tangkap KKP Hingga Tenaga Ahli DPR di Kasus Edhy Prabowo
Baca juga: Edhy Prabowo Bantah Vila yang Disita KPK Miliknya