News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Revisi UU ITE

Komnas HAM Harap Pemerintah Lebih Terbuka dan Partisipatif dalam Proses Revisi UU ITE

Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI Choirul Anam mengaku menyambut baik ide revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang digulirkan pemerintah.

Ketika ditanya tanggapannya terkait dengan komposisi Tim Pelaksana Kajian UU ITE, ia berharap prosesnya lebih terbuka dan partisipatif.

"Terkait ide revisi kita menyambut baik, namun berharap prosesnya lebih terbuka dan partisipatif. Banyak akademisi dan NGO yang memberikan perhatian, punya kajian, dan bahkan terlibat dalam perdebatan terkait ini di internasional, jika dilibatkan akan lebih baik," kata Choirul Anam ketika dihubungi Tribunnews.com, Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Ini Mekanisme Teguran Virtual Police Terkait Pelanggaran UU ITE di Sosial Media

Choirul Anam mengatakan sampai saat ini belum ada agenda pertemuan dengan Tim Pelaksana Kajian UU ITE yang telah diumumkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD pada Senin (22/2/2021).

Namun demikian, Komnas HAM telah melalukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Selasa (23/2/2021).

Ia mengatakan revisi UU ITE harus tetap harus jalan dan pembenahan penanganan kasus juga harus jalan.

"Agar simultan memperbaiki dan menjaga hak asasi," kata Anam.

Diberitakan sebelumnya Komnas HAM RI telah melakukan pertemuan dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Jakarta pada hari ini Selasa (23/2/2021).

Baca juga: Komnas HAM dan Bareskrim Polri Gagas Tata Kelola Penanganan Kasus Terkait UU ITE dalam Kerangka HAM

Anam mengatakan pertemuan tersebut membahas gagasan tata kelola penanganan kasus-kasus terkait penerapan UU ITE dalam kerangka hak asasi manusia (HAM) dan alternatif mediasi dalam penyelesaiannya.

Pertemuan tersebut, kata Anam, menghasilkan sebuah kesepahaman awal bersama yakni Komnas HAM dan Dittipidsiber Bareksrim Polri akan menindaklanjuti dengan pertemuan konkret terkait mekanisme penanganan dan kontribusi masing-masing dalam penanganan kasus berbasis ITE.

Kerangka kerja bersama kedua lembaga, kata Anam, akan dibahas lebih lanjut dalam tim bersama yang akan mendalami prinsip HAM, mekanisme penegakan hukum, termasuk koordinasi antar lembaga.

Baca juga: Demokrasi Dianggap Melemah di Era Jokowi, Pengamat: Revisi UU ITE Jangan Hanya Basa Basi Politik

"Penting menjaga prinsip HAM guna kepentingan publik dalam memanfaatkan ruang sosial media, termasuk di dalamnya skenario penegakan hukum, termasuk bagaimana menggunakan Rabat Plan of Action," kata Anam dalam keterangan resmi Humas Komnas HAM pada Selasa (23/2/2021).

Komisioner Komnas HAM RI Hairansyah Ahmad yang turut hadir mengatakan menilai penerapan UU ITE saat ini mempunyai polemik dalam upaya penegakan hukum.

"Oleh karenanya penting bagi Komnas HAM RI dan POLRI untuk berkolaborasi membangun mekanisme bersama guna penanganan kasus ujaran kebencian, hoax, dan kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekpresi lainnya yang berlandaskan hak asasi manusia termasuk di dalamnya mediasi HAM," kata Hairansyah.

Pertemuan hari ini dihadiri oleh Komisioner Komnas HAM RI dan M Choirul Anam dam Hairansyah beserta staf Komnas HAM.

Sementara dari Dittipidsiber dihadiri oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi dan jajaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini