TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo buka suara mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang menjeratnya, termasuk hukuman yang akan ia terima.
Saat hadir di pelataran Gedung KPK pada Senin (22/2/2021) kemarin, Edhy mengaku siap dihukum berat bila terbukti melakukan korupsi.
Ia mengaku tidak mempermasalahkan jika mendapat vonis hukuman mati.
Bahkan, Edhy menekankan, lebih dari hukuman mati pun ia mengaku siap.
Baca juga: Sandang Status Tersangka Korupsi, Edhy Prabowo Singgung Jasanya Bawa 14 Medali Emas Asian Games
"Jangankan dihukum mati, lebih dari itupun saya siap," kata Edhy di pelataran Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (22/2/2021).
Pernyataan itu muncul ketika Edhy ditanya soal kemungkinan bawahannya menemui para eksportir benih bening lobster (BBL).
Bila tahu adanya pertemuan itu, mantan politikus Gerindra itu mengatakan akan melarang mereka.
Ia mengaku selalu memperingatkan bawahannya untuk tidak menerima uang suap.
"Setiap kesempatan saya ingatkan mereka untuk hati-hati dan waspada di setiap kegiatan, jangan mau disogok," katanya.
Di sisi lain, Edhy secara tidak langsung juga membantah melakukan korupsi.
Menurutnya, kalau mau korupsi, ia tidak perlu sampai menerbitkan aturan baru, yaitu izin mengekspor benur.
Baca juga: Utang Belasan Ribu Dolar Untuk Beli Barang Mewah ke Anak Buah, Edhy Prabowo: Akan Saya Bayar
"Kalau mau korupsi, kenapa di tempat hal yang baru?" ujarnya.
Edhy yang sebelumnnya dikenal sebagai tangan kanan Prabowo Subianto ini juga mengatakan, ada banyak peluang korupsi di Kementerian KKP.
Edhy mencontohkan, satu peluang korupsi adalah mengenai perizinan kapal.