Menurut Yusri SW tidak hanya menggelar praktik di Jakarta melainkan juga di beberapa wilayah seperti di Aceh dan Bandung.
"Sesuai pesanan konsumen, melalui WA grup karena pelaku mempromosikan lewat IG pribadi," ujarnya.
"(Konsumen) yang mau akan menghubungi wa nya, nanti didatangi langsung ke rumah para konsumen yang membutuhkan perawatan kecantikan," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri menyebut selama ini pasien mengetahui status pelaku sebagai dokter.
Padahal kata dia, pelaku tidak memiliki ijazah kedokteran.
"Dia dapat belajar karena pernah bekerja sebagai perawat, dia dulunya adalah perawat sebenarnya di RS untuk kecantikan sehingga tahu praktiknya" ungkap Yusri.
Akibat perbuatannya ini pelaku disangkakan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta.