Sementara CV Bahtera Assa beralamat di Jalan Boulevard Raya, Grand Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
PT Indoguardika Vendos Abadi disinyalir terafiliasi dengan orang kepercayaan Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara alias Yogas. Penyidik KPK sempat mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi dari pihak perusahaan tersebut, Adin Jaelani, Kamis (21/1/2021).
Sedangkan Yogas sudah berkali-kali diperiksa. Ia juga sudah menyerahkan dua sepeda merek Brompton pemberian salah satu tersangka kasus bansos kepada KPK.
Penyidik KPK juga sudah menggeledah rumah orang tua Ihsan yang berada di Jalan Raya Hankam, Nomor 72, Cipayung, Jakarta Timur.
Penyidik juga sudah memanggil Ihsan untuk diperiksa, namun yang bersangkutan mangkir.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan lima orang sebagai tersangka.
Mereka ialah mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara; Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso; serta dua pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Ardian dan Harry adalah vendor pengadaan bansos. KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket.
Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar.
Kasus ini terungkap bermula dari penangkapan Matheus. KPK mengendus adanya pemberian uang dari para tersangka dan sejumlah pihak, di antaranya kepada Juliari.
Penyerahan uang dilakukan pada Sabtu dini hari, 5 Desember 2020. Fulus Rp14,5 miliar dari Ardian dan Harry itu disimpan dalam tujuh koper, tiga tas ransel, dan amplop kecil.
Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu, Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
KPK sempat melakukan rekonstruksi kasus tersebut pada 1 Februari 2021. Dari rekonstruksi itu terungkap dugaan Ihsan terlibat dalam pusaran korupsi ini.
Ihsan Yunus memperagakan bertemu dengan tersangka Matheus Joko Santoso selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos).