TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini cara dan syarat mendaftar Kartu Prakerja tahun 2021 melalui www.prakerja.go.id.
Seperti yang telah diketahui, pemerintah akan kembali membuka pendaftaran Kartu Prakerja pada 2021.
Bagi kamu yang belum mendaftar atau gagal di gelombang 11 tahun 2020, bisa mendaftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di tahun 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 resmi dibuka, Selasa (23/2/2021).
Sementara penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 akan dilakukan pada Jumat (26/2/2021).
Pembukaan pendaftaran Kartu Prakerja gelombang 12 dilakukan oleh Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
"Program Kartu Prakerja Gelombang 12 saya nyatakan dibuka," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Selasa.
Pada gelombang 12 ini, atau gelombang perdana di tahun 2021, jumlah kuota peserta yang disediakan sebanyak 600 ribu peserta.
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Kuota 600 Ribu Peserta, Ada 1.700 Lebih Pelatihan
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12, Daftar via Login www.prakerja.go.id
Nantinya, total kuota yang disediakan sebanyak 2,7 juta orang untuk semester pertama tahun 2021.
Setiap peserta Kartu Prakerja akan mendapatkan bantuan total Rp 3.550.000
Rinciannya, bantuan pelatihan Rp 1 juta, insentif pascapelatihan total Rp 2,4 juta (Rp 600 ribu dikali empat bulan) dan insentif pascasurvei total Rp 150 ribu (Rp 50 ribu dikali tiga survei).
Sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya, dalam pendaftaran Kartu Prakerja tahun ini terdapat aturan baru.
Di antaranya, peserta yang boleh mendaftar untuk satu kepala keluarga (KK) maksimal 2 orang.
Merujuk pada pendaftaran Kartu Prakerja tahun 2020, cara pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 tahun 2021 dilakukan melalui laman www.prakerja.go.id.
Baca juga: Program Kartu Prakerja Lanjut di 2021, Ketua DPD Harap Lebih Tepat Sasaran
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka dengan Kuota 600 Ribu Peserta, Simak Cara Daftarnya
jika kesulitan saat mengunggah foto Kartu Tanda Penduduk (KTP) saat mendaftar?
Head of Communication Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan, sulitnya mengunggah foto KTP disebabkan tingginya minat masyarakat yang ingin mengikuti program ini.
Louisa mengungkapkan, seleksi Kartu Prakerja gelombang 12 tidak didasarkan pada siapa yang lebih dahulu mendaftar.
Namun, proses seleksi dilakukan secara acak setelah gelombang pendaftaran ditutup.
"Perlu kami jelaskan, seleksi Kartu Prakerja tidak berdasarkan siapa yang lebih dahulu mendaftar."
"Proses randomisasi baru dilakukan setelah penutupan gelombang," ujar Louisa.
Untuk itu, ia memberikan solusi agar terus dicoba hingga 26 Februari mendatang.
"Jadi kalau ada kesulitan mengunggah KTP silakan dicoba lagi nanti agak malam atau besok hingga 26 Februari," ungkapnya.
Juga pastikan koneksi internet saat mengunggah foto KTP tetap stabil.
Adapun sebagai informasi, berikut ini syarat dan panduan pendaftaran Kartu Prakerja berdasar gelombang sebelumnya:
Syarat mendaftar Kartu Prakerja:
- Kartu Prakerja diperuntukkan WNI.
- Berusia 18 tahun ke atas.
- Tidak sedang bersekolah.
Panduan pendaftaran Kartu Prakerja secara online:
1. Membuat akun Prakerja.
- Masuk ke situs www.prakerja.go.id dan pilih menu Daftar Sekarang.
- Masukan nama lengkap, alamat e-mail, dan kata sandi baru.
- Cek e-mail masuk dari akun Prakerja dan ikuti petunjuk untuk konfirmasi akun e-mail.
- Setelah konfirmasi akun e-mail berhasil, kembali ke situs Prakerja.
2. Isi data diri.
- Login akun Prakerja.
Anda bisa memasukkan alamat e-mail dan kata sandi yang baru dibuat.
Nantinya, Anda diminta untuk verifikasi KTP, mengisi data diri, dan nomor HP.
- Kemudian, masukan nomor KTP, nomor Kartu Keluarga, lalu klik Lanjutkan.
- Isikan data diri lengkap sesuai formulir Kartu Prakerja.
Misalnya, mengenai nama lengkap, alamat email, alamat tempat tinggal, alamat domisili, pendidikan, status kebekerjaan, foto KTP, dan foto selfie dengan KTP.
Kemudian, klik Lanjutkan.
- Masukkan nomor telepon.
Setelah mengisi nomor telepon, maka kode OTP yang dikirimkan melalui SMS.
Ketika swafoto, pastikan foto yang kamu unggah ketika mendaftar sudah sesuai dengan ketentuan agar akun dapat diverifikasi.
Pastikan juga seluruh wajah terlihat jelas, jangan gunakan kacamata, penutup kepala, apalagi menggunakan masker.
3. Ikuti tes. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online.
4. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka.
5. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS.
Tips Hindari Aksi Penipuan saat Mendaftar Kartu Prakerja
Sebaiknya, pendaftaran tidak memberikan data pribadi kepada pihak yang tidak bertanggung jawab, seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat e-mail, atau data pribadi lainnya.
Jangan percaya bila menerima e-mail yang tidak menggunakan domain e-mail resmi Kartu Prakerja.
Domain e-mail resmi Kartu Prakerja hanya prakerja.go.id.
Apabila Anda menemukan informasi mencurigakan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja, laporkan melalui nomor layanan masyarakat Kartu Prakerja 0800-150-3001.
Hal ini berdasarkan keterangan di akun resmi Instagram Kartu Prakerja, @prakerja.go.id.
"Sobat Prakerja, mohon waspada terhadap segala bentuk penipuan yang mengatasnamakan Kartu Prakerja.
ㅤㅤ
Alamat situs Kartu Prakerja yang resmi hanya www.prakerja.go.id
ㅤㅤ
Pastikan Sobat tidak memberikan data pribadi seperti NIK (Nomor Induk Kependudukan), nomor KK (Kartu Keluarga), nomor HP, alamat email, atau data pribadi lainnya kepada pihak yang tidak bertanggung jawab.
ㅤㅤ
Jadi, pastikan Sobat hanya mengunjungi situs Kartu Prakerja yang resmi, ya!" kutipan keterangan dalam postingan Instagram @prakerja.go.id.
Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja
Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja berubah menjadi: 0800-150-3001
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik, Nomor Layanan Masyarakat Kartu Prakerja akan beroperasi pada hari Senin-Minggu pukul 08.00-20.00 WIB.
Selain itu, masyarakat bisa menyampaikan kendala atau pertanyaan melalui: Fitur live chat di situs www.prakerja.go.id dan Email ke info@prakerja.go.id.
(Tribunnews.com/Gigih/Suci Bangun DS, Kompas.com/Mutia Fauzia)