Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Hubungan Laut Kementerian Perhubungan Agus H Purnomo mengatakan pihaknya akan segera mengumumkan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelayaran yang telah dilakukan kapal tanker Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea).
Diketahui kedua kapal asing tersebut tertangkap saat melakukan transaksi bahan bakar minyak di perairan Pontianak beberapa waktu lalu.
Agus mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan secara rinci terhadap perkara tersebut.
Sejumlah pelanggaran yang saat ini diduga telah dilakukan oleh dua kapal tersebut, kata Agus, di antaranya pelanggaran terkait alur pelayaran dan pembuangan limbah.
Dalam proses tersebut, kata Agus, pihaknya didukung penuh oleh Kemenko Polhukam RI.
Baca juga: Kepala Bakamla: Kapal Tanker Iran dan Panama Tertangkap Tangan Transfer Bahan Bakar
"Kami para penyidik dari perhubungan laut sedang melakukan penyidikan sekarang. Jadi beberapa pelanggaran sedang disidik secara detil. Dan dugaan-dugaan pelanggaran UU Pelayaran sedang dalam proses. Dan dalam waktu tidak lama rasanya sudah bisa diumumkan pidana apa yang akan dikenakan," kata Agus dalam keterangan video yang diterima dari Tim Humas Kemenko Polhukam pada Jumat (26/2/2021).
Diberitakan sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengatakan dua kapal super tanker asing dari Iran (MT Horse) dan Panama (MT Frea) yang ditangkap Bakamla pada 24 Januari 2021 lalu karena diduga telah melakukan tindak pidana di wilayah perairan Pontianak akan diproses hukum sesuai hukum nasional yang berlaku.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Pelanggaran Hukum Kapal Tanker Iran dan Panama yang Ditangkap di Perairan Pontianak
Mahfud mengatakan hal itu dilakukan karena dua kapal tersebut diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran hukum di wilayah Kedaulatan Indonesia.
Pertama, kata dia, dua kapal tersebut diduga telah melakukan pelanggaran Undang-Undang Pelayaran di antaranya menyangkut soal rute pelayaran.
Kemudian, ada dugaan dua kapal tersebut melakukan jual beli minyak di atas laut.
Ketiga, kata Mahfud, dua kapal itu diduga membuang zat-zat yang mencemari lingkungan laut Indonesia.
Berikutnya, dua kapal tersebut diduga sengaja tidak mengibarkan bendera negara, menutup nama kapal, dan mematikan AIS.
Baca juga: Tak Gentar Hadapi Coast Guard China, Bakamla Dapat Dukungan Senjata
Tidak hanya itu, kata Mahfud, di kapal tersebut juga ditemukan senjata api.
"Pemerintah sudah menyatakan itu adalah tindak pidana dan kapal serta awaknya sekarang masih ditahan untuk selanjutnya ada proses hukum. Kita akan melakukan proses hukum itu karena itu terjadi di kedaulatan kita. Kedaulatan teritori maupun kedaulatan hukum kita," kata Mahfud dalam keterangan video dari Tim Humas Kemenko Polhukam yang diterima Tribunnews.com pada Jumat (26/2/2021).
Sebelumnya, kata Mahfud, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga.
Kementerian dan lembaga tersebut di antaranya Kementerian Perhubungan, Kementerian Luar Negeri, Kapolri, Kejaksaan Agung, dan TNI dalam hal ini Kepala Staf Angkatan Laut.
"Kiita undang beliau-beliau mendengarkan laporan dari Bakamla, kemudian rapat dilanjutkan ke kantor Menko Marinves (Kemenko Maritim dan Investasi) karena ini menyangkut laut, kejadiannya di laut, dan itu berarti secara pengelolaan, administrasi pengelolaaannya tidak bisa lepas dari Marinves, kita rapat koordinasi berkali-kali," kata Mahfud.