News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Pembunuhan Pembantu Terhadap Majikan Renta, Pelaku Tak Tahan Dipukuli Korban

Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pembunuhan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Setelah menangkap R (22), pembantu yang membunuh majikannya Dewi Romlah (85), fakta demi fakta mulai terungkap.

Ternyata, pelaku nekat membunuh majikannya karena sering dipukuli oleh korban.

Diketahui, korban tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya di Komplek Perumahan Buana Cigi Regency, Kelurahan Cijawura, Kecamatan, Buah Batu, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (18/2/2021) malam.

Tersangka R mengaku tidak ada niatan untuk membunuh majikannya.

Namun, karena dipukuli terus, ia pun menjadi kesal dan kehabisan kesabaran hingga terjadilah peristiwa itu.

"Saya nggak niat untuk membuat dia meninggal. Jadi saya kesal, saya udah sabar, saya masih dipukul," kata R di Mapolrestabes Bandung, Jumat (26/2/2021).

Baca juga: Lihat Bripka CS Tembak Mati 3 Orang, Wanita Ini Menangis Keluar Kafe: Pembunuhan, Tembakan

R mengatakan, saat dipukul majikannya, dia sudah meminta kepada korban untuk memulangkannya.

Tapi, ia malah dipukuli oleh majikannya dan mendorongnya dengan tongkat.

Baca juga: Cerita Dua Pria Bunuh Dewi Romlah Hanya Karangan, Ratna Pukuli Majikannya Pakai Tongkat Hingga Tewas

"Tapi saya malah dipukul lagi dan didorong pakai tongkat, saya masih diam. Saya mau pergi, dia malah marah-marah terus mukul saya lagi pakai tongkat dari belakang, saya masih diam," ungkapnya.

R mengaku melakukan aksinya dengan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.  "Akhirnya saya pukul kembali kepalanya sampai tiga kali di bagian atas," ungkapnya.

Akibat pukulan itu, majikannya yang sudah lanjut usia tersebut terkapar dan tewas. Untuk menutupi perbuatannya, pelaku kemudian melakukan rekayasa dengan cara melukai dirinya di bagian perut dan pundak seolah-olah ada orang lain yang melakukannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

Sebelumnya diberitakan, seorang nenek paruh baya bernama Dewi Romlah (85), ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi rumahnya, Kamis malam.

Sementara, pembantunya R mengalami luka di perut dan pundak.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini