News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Artidjo Alkostar Meninggal Dunia

Artidjo Alkostar Meninggal, Mahfud MD: Hakim Agung yang Dijuluki Algojo oleh Koruptor

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Hakim Mahkamah Agung, Artidjo Alkostar berbicara di hadapan wartawan di sela sela kunjungan ke Pengadilan Negeri Banda Aceh, Selasa (2/5/2017). Artidjo Alkostar meninggal dunia pada Minggu (28/2/2021). Mahfud MD sebut Artidjo dijuluki algojo oleh koruptor.

Setelah pulang dari Amerika Serikat, Artidjo Alkostar kemudian mendirikan kantor pengacara yang dinamakan Artidjo Alkostar and Associates hingga tahun 2000.

Selama menjadi advokat, Artidjo pernah menangani beberapa kasus penting.

Di antaranya Anggota Tim Pembela Insiden Santa Cruz di Dili (Timor Timur 1992) dan Ketua Tim Pembela gugatan terhadap Kapolri dalam kasus Pelarungan Darah Udin (wartawan Bernas Fuad M Syafruddin).

Pada 2000, Artidjo Alkostar terpaksa harus menutup kantor hukumnya tersebut karena dirinya terpilih sebagai Hakim Agung.

Menyelesaikan 19.708 Perkara

Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.

Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo Alkostar menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.

Dilansir oleh Kompas.com, Artidjo Alkostar mengungkapkan resep dari capaian luar biasa itu, yakni kerja ikhlas.

Diakuinya, bekerja ikhlas bukanlah hal mudah.

Namun, baginya upaya itu harus dilakukan sebab keikhlasan adalah nutrisi batin.

"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya.

Selama 18 tahun itu pula, Artidjo Alkostar mengaku tak pernah mengambil cuti sebagai hakim agung.

Ia juga selalu menolak bila diajak ke luar negeri karena akan ada implikasi besar terhadap tugasnya.

"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," ujarnya.

Kini pria tersebut telah pergi untuk selama-lamanya.

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Adi Suhendi) (Kompas.com/Devina Halim)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini