TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang menakutkan bagi para koruptor.
Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Almarhum Artidjo Alkostar diketahui sebelum dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawaa KPK pada 2019 lalu, menjadi hakim di Mahkamah Agung (MA).
Artidjo Alkostar diketahui menjadi Hakim Agung mulai tahun 2000 dan pensiun pada pada 22 Mei 2018.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung, Pernah Tangani 19 Ribu Kasus Selama Mengabdi di MA
Selama menangani perkara di MA, beberapa politikus dan pejabat pernah merasakan putusan tegas dari Artidjo Alkostar.
Mereka di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Ratu Atut Chosiyah, dan Anas Urbaningrum.
Akil Mochtar
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diketahui divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Artijo menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup, Senin (23/2/2015).
Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
Baca juga: PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun
Pemberian hadiah tersebut untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.