Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq pun tak lepas dari putusan tegas Artidjo Alkostar.
Pada tingkat kasasi Lutfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.
Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaaq lebih tinggi dua tahun.
Angelina Sondakh
Mantan Puteri Indonesi Angelina Sondakh pun sempat merasakan putusan hukum yang dibuat Artidjo.
Pada tingkat kasasi yang diputus majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap hukuman Agngelina Sondakh divonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.
Padahal pada tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara.
Angelina Sondakh punj melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akhirnya hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Djoko Susilo
Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.
Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.
Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.
Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.