TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketika menjadi Hakim Agung, Artidjo Alkostar dikenal sebagai sosok yang menakutkan bagi para koruptor.
Artidjo Alkostar beberapa kali memperberat hukuman bari para koruptor yang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
Almarhum Artidjo Alkostar diketahui sebelum dilantik Presiden Jokowi menjadi anggota Dewan Pengawaa KPK pada 2019 lalu, menjadi hakim di Mahkamah Agung (MA).
Artidjo Alkostar diketahui menjadi Hakim Agung mulai tahun 2000 dan pensiun pada pada 22 Mei 2018.
Sepanjang menjadi hakim agung, Artidjo Alkostar telah menyelesaikan berkas di MA sebanyak 19.708 perkara.
Bila dirata-rata selama 18 tahun, Artidjo menyelesaikan 1.095 perkara setiap tahun.
Baca juga: Artidjo Alkostar Meninggal karena Sakit Jantung, Pernah Tangani 19 Ribu Kasus Selama Mengabdi di MA
Selama menangani perkara di MA, beberapa politikus dan pejabat pernah merasakan putusan tegas dari Artidjo Alkostar.
Mereka di antaranya mantan Ketua MK Akil Mochtar, Luthfi Hasan Ishaaq, Angelina Sondakh, Ratu Atut Chosiyah, dan Anas Urbaningrum.
Akil Mochtar
Mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Akil Mochtar diketahui divonis penjara seumur hidup pada tingkat kasasi.
Artijo menolak kasasi Akil dan menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup, Senin (23/2/2015).
Persidangan kasus Akil berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Dalam sidang tersebut, Bupati Tapanuli Tengah nonaktif Bonaran Situmeang didakwa memberikan uang Rp 1,8 miliar kepada Akil.
Baca juga: PROFIL Artidjo Alkostar Mantan Hakim Agung yang Tegas Pada Koruptor, Meninggal di Usia 72 Tahun
Pemberian hadiah tersebut untuk memengaruhi putusan perkara permohonan keberatan dari dua pasangan calon atas hasil Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Tapanuli Tengah pada 2011.
Penolakan kasasi Akil Mochtar oleh MA disampaikan Ketua Kamar Pidana MA Artidjo Alkostar.
MA menguatkan putusan sebelumnya yang menghukum Akil dengan pidana seumur hidup.
Baca juga: Artidjo Alkostar, Sosok yang Ditakuti Koruptor Wafat, Berikut Perjalanan Karirnya
”Alasan kasasi terdakwa pun tidak bisa dibenarkan karena pengulangan fakta yang merupakan penilaian hasil pembuktian yang dipertimbangkan dengan benar oleh judex facti,” ujar Artidjo Alkostar yang juga ketua majelis kasasi.
Majelis kasasi yang memutus kasasi Akil Moctar tersebut di antaranya Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap.
Anas Urbaningrum
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum ikut merasakan hukuman berat yang diberikan Artidjo Alkostar.
Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar bersama MS Lumme, dan Krisna Harahap menolak kasasi yang diajukan Anas Urbaningrum.
Anas yang semula dihukum tujuh tahun penjara pun harus mendekam di rumah tahanan selama 14 tahun.
Diketahui Anas sebelumnya dituntut jaksa KPK dengan hukuman 15 tahun penjara, kemudian divonis Pengadilan Tipikor Jakarta 8 tahun penjara.
Lalu Anas mengajukan banding dan divonis Pengadilan Tinggi Jakarta 7 tahun penjara.
Namun pada tingkat kasasi justru hukumannya diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Baca juga: Ketua Dewas KPK Belum Tahu Penyebab Meninggalnya Artidjo Alkostar
Anas pun mengajukan upaya hukum lanjutan dengan mengajukan Peninjauan kembali hingga akhirnya PK Anas Urbaningrum dikabulkan MA dan memotong hukuman yang semula 14 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Anas diketahui menjadi terpidana perkara korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang.
Lutfi hasan Ishaaq
Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Lutfi Hasan Ishaaq pun tak lepas dari putusan tegas Artidjo Alkostar.
Pada tingkat kasasi Lutfi Hasan Ishaaq divonis 18 tahun penjara sesuai dengan tuntutan jaksa KPK.
Padahal sebelum mengajukan kasasi, Lutfi Hasan Ishaaq divonis Pengadilan Tipikor Jakarta dan Pengadilan Tinggi Jakarta 16 tahun penjara.
Majelis kasasi saat itu Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme memperberat hukuman Lutfi Hasan Ishaaq lebih tinggi dua tahun.
Angelina Sondakh
Mantan Puteri Indonesi Angelina Sondakh pun sempat merasakan putusan hukum yang dibuat Artidjo.
Pada tingkat kasasi yang diputus majelis kasasi Artidjo Alkostar, MS Lumme, dan Krisna Harahap hukuman Agngelina Sondakh divonis 12 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.
Padahal pada tingkat pengadilan tingkat pertama dan kedua Angelina Sondakh divonis 4,5 tahun penjara.
Angelina Sondakh punj melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali dan akhirnya hukumannya berkurang menjadi 10 tahun penjara.
Djoko Susilo
Bukan hanya politikus, mantan Kakorlantas Polri Djoko Susilo pun merasakan kerasnya hukum yang dijatuhkan Artidjo Alkostar.
Terpidana kasus korupsi simulator SIM tersebut divonis majelis kasasi Artidjo Alkostar, M Askin, dan MS Lumme 18 tahun penjara sesuai tuntutan jaksa KPK.
Pada pengadilan tingkat pertam, Djoko Susilo diketahui divonis 10 tahun penjara.
Kemudian pada pengadilan tingkat kedua Djoko Susilo divonis 18 tahun penjara.
Ratu Atut
Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah pun menerima hukuman lebih berat pada tingkat kasasi dari empat tahun menjadi tujuh tahun penjara.
Putusan kasasi itu diputus oleh Majelis Hakim terdiri dari, Artidjo Alkostar, Krisna Harahap, Surachmin, MS Lumme serta Mohamad Askin.
Pada tingkat pertama, Ratu Atut divonis penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider lima bulan kurungan karena dianggap bersalah memberikan uang Rp1 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar melalui advokat Susi Tur Andayani untuk memenangkan gugatan yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Putusan tersebut jauh lebih ringan dibanding dengan tuntutan jaksa KPK menuntut Ratu Atut Chosiyah selama 10 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider lima bulan kurungan ditambah pidana pencabutan hak memilih dan dipilih dalam jabatan publik. (Tribuntimur.com/ tribunnews.com/ kompas.com).