TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satu lagi tokoh nasional, penegak hukum yang selama ini kiprahnya disegani meninggal dunia.
Artidjo Alkostar, yang kini menjabat Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK meninggal dunia di usia 71 tahun.
Kabar duka itu dibagikan Menko Polhukam Mahfud MD di twitter-nya @mohmahfudmd, Minggu (28/2/2021).
Sosok dan Kiprah Almarhum Artidjo
Artidjo dilantik oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (20/12/2019) lalu.
Lima anggota Dewan Pengawas KPK yang dilantik presiden dikenal memiliki integritas yang baik.
Artidjo pensiun dari Mahkamah Agung (MA) pada 22 Mei 2018.
Semasa masih aktif menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal ditakuti oleh para koruptor.
Artidjo kerap memberikan hukuman tambahan pada koruptor yang mengajukan kasasi ke MA.
Karena hal itu, banyak koruptor yang kemudian mencabut berkas di perkara di MA saat mengetahui Artidjo yang bakal menangani kasusnya.
Dikenal garang sebagai koruptor, Artidjo juga merupakan sosok hakim yang sederhana.
Berikut fakta-fakta tentang Artidjo:
1. Pekerja Keras
Semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo dikenal sebagai pekerja keras.
Dikutip dari Kompas.com, selama 18 tahun menjadi Hakim Agung, Artidjo telah menyelesaikan 19.708 perkara atau rata-rata 1.095 perkara setiap tahun.
Artidjo mengaku, kerja ikhlaslah yang menjadi pegangan dirinya dalam bekerja.
"Saya bisa bekerja sampai larut malam, pulang pun membawa berkas, besok sudah habis, tetapi kalau kita tidak ihklas itu energi kita menjadi racun dalam tubuh, menjadi penyakit," ucapnya kepada Kompas.com pada Rabu, 29 Mei 2018.
Ia bersyukur tak banyak penyakit yang hinggap di tubuh kurusnya meski kerap bekerja ekstra keras.
Sambil berseloroh, Artidjo bilang penyakit pun tahu diri tak mau hinggap di tubuhnya.
2. Menolak Diajak ke Luar Negeri, Tak Pernah Ambil Cuti
Masih mengutip dari Kompas.com, semasa menjadi Hakim Agung, Artidjo tak pernah mengambil cuti.
Selain itu, ia juga menolak ketika diajak ke luar negeri.
Ia menolak ke luar negeri karena hal itu bakal berdampak pada pekerjaanya.
"Saya tidak pernah mau (diajak ke luar negeri), konsekuensinya nanti karena tiap hari itu ada penetapan tahanan itu seluruh Indonesia, itu tidak bisa ditinggal karena nanti bisa itu keluar demi hukum. Nanti yang disalahkan saya," kata dia sembari tertawa.
3. Miliki Harta Paling Sedikit Dibanding Anggota Dewan Pengawas KPK Lainnya
Dalam LHKPN yang dilaporkan pada 29 Maret 2018/peridoe 2017, Artidjo tercatat hanya memiliki harta sebesar Rp 181,9 juta.
Jumlah harta ini paling sedikit dibanding jumlah harta Anggota Dewan Pengawas KPK lainnya.
Berdasarkan LHKPN terakhir, Tumpak Hatorangan Panggabean tumpak memiliki harta sebesar Rp 9,973 miliar, Hardjono Rp 13,815 miliar, Albertina Ho Rp 1,179 miliar.
4. Miliki Motor Jadul, Honda Astrea Tahun 1978
Berdasarkan LHKPN yang dilaporkan terakhir, Artidjo tak memiliki kendaraan mewah.
Ia hanya memiliki satu motor keluaran tahun 1978 yakni motor Honda Astrea yang nilainya Rp 1 juta.
Kendaraan lain yang ia miliki yakni sebuah mobil Chevrolet minibus tahun 2014, yang ditaksir bernilai Rp. 40 juta.
Selain itu, Artidjo memliki dua bidang tanah di Sleman.
Berikut rincian harta Artidjo sebagaimana dilaporkan dalam LHKPN pada 29 Maret 2018:
- Tanah Seluas 197 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 36.960.000
- Tanah Seluas 274 m2 di Sleman, hasil sendiri Rp. 40.000.000
- Motor honda Astrea tahun 1978 hasil sendiri Rp 1.000.000
- Mobil Chevrolet minibus tahun 2014, hasil sendiri Rp. 40.000.000
- Harta bergerak lainnya Rp 4.000.000
- Kas dan setara kas Rp 60.036.576
Total harta kekayaan Rp. 181.996.576
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul: Artidjo Alkostar, 18 Tahun, 19.000 Perkara, dan Urus Kambing...