News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT Gubernur Sulsel

Nurdin Abdullah: Demi Allah Saya Tidak Tahu Apa-apa, Saya Ikhlas Menjalani Proses Hukum

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah mengaku tidak mengetahui sama sekali kegiatan transaksi yang dilakukan Edy Rahmat atas dugaan kasus suap proyek pembangunan dan infrastruktur di Sulawesi Selatan.

"Karena memang kemarin itu saya gak tahu apa-apa. Ternyata Edy itu melakukan transaksi tanpa sepengetahuan saya. Saya tidak tahu, demi Allah, demi Allah," kata Nurdin Abdullah kepada wartawan saat ke luar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021).

Itu merupakan pernyataan pertama Nurdin Abdullah kepada pers setelah ditangkap di rumah jabatannya di Makassar, Jumat malam.

Edy Rahmat adalah Dinas Pekerjaan Umum Sulsel yang berhubungan dengan Agung Sucipto, pengusaha kontruksi dan resort yang beroperasi di wilayah Bantaeng dan sekitarnya.

Baca: Profil Agung Sucipto alias Anggu

Nurdin Abdullah adalah Bupati Bantaeng dua periode.

Nurdin menyatakan akan menerima dan ikhlas menjalani proses hukum yang menjeratnya.

Orang nomor satu di Sulsel itu juga turut melontarkan permintaan maaf atas kasus ini kepada seluruh masyarakat Sulawesi Selatan.

"Saya ikhlas menjalani proses hukum. Saya (sampaikan) mohon maaf ini terjadi," ucap dosen Fakultas Pertanian Universitas Hasanuddin (Unhas) tersebut saat menuju mobil tahanan KPK.

Baca juga: Nurdin Abdullah Ditangkap KPK, Cuitan Tsamara Amany 3 Tahun Lalu Kembali Viral

Baca juga: Nurdin Abdullah Punya Harta Rp 51,3 M, Paling Banyak Aset Tanah Tersebar di Makassar hingga Soppeng

Diketahui, dalam dugaan kasus suap dan gratifikasi untuk proyek dan pembangunan infrastruktur di Sulawesi Selatan, Komisi Antirasuah telah menetapkan tiga tersangka yang terlibat termasuk Nurdin Abdullah.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Nurdin Abdullah diamankan sebagai penerima uang proyek senilai Rp 2 miliar dari Agung Sucipto yang merupakan Direktur PT Agung Perdana Bulukumba sekaligus kontraktor.

Berdasarkan proses penyelidikan, diketahui Agung telah lama menjalin komunikasi dengan Nurdin yang dikenalnya melalui rekomendasi dari tersangka Edy Rahmat.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah berjalan menuju ruang konferensi pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Diketahui Edy Rahmat sendiri merupakan Sekertaris Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan sekaligus orang kepercayaan Nurdin Abdullah.

"Dalam beberapa komunikasi tersebut diduga ada tawar menawar fee untuk penentuan masing-masing dari nilai proyek yang nantinya akan dikerjakan oleh Agung di 2021," ungkapnya.

Dalam kasus ini Nurdin Abdullah dan Edy diduga sebagai penerima suap sementara Agung Sucipto diduga sebagai penyuap.

"KPK menetapkan tiga orang tersangka, sebagai penerima NA dan ER, sebagai pemberi AS," ujarnya.

Baca juga: Jadi Tersangka, Nurdin Abdullah Sampaikan Permohonan Maaf kepada Masyarakat Sulawesi Selatan

Baca juga: Kronologis OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, 3 Tersangka Diamankan di Lokasi Berbeda

Penetapan tersangka terhadap ketiganya bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) tim penindakan pada Jumat, 26 Februari 2021 hingga Sabtu, 27 Februari 2021 dini hari.

Dalam operasi senyap tersebut tim penindakan mengamankan enam orang selain Nurdin, Edy, dan Agung yakni sopir Agung berinisial NY, Sopir Edy berinisial IF, dan SB yang merupakan ajudan Nurdin Abdullah.

Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri memberikan keterangan pers terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah oleh KPK, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (28/2/2021) dini hari. Pada konferensi pers tersebut, KPK menyatakan telah menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah sebagai tersangka kasus proyek pembangunan infrastruktur karena diduga menerima gratifikasi atau janji. Selain Nurdin Abdullah, KPK juga menetapkan tersangka kepada Sekdis PUPR Sulsel, Edy Rahmat (ER) sebagai penerima dan Agung Sucipto (AS) selaku pemberi. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/Jeprima)

Sementara Agung Sucipto disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Orang nomor satu di Sulsel itu ditahan di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dua tersangka lainnya, Edy Rahmat ditahan di Rutan KPK cabang Kavling C1.

Sementara tersangka Agung Sucipto ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rumah tahanan (rutan) selama 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 27 Februari 2021 sampai dengan 18 Maret 2021.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini