TRIBUNNEWS.COM - Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana.
Advokat sekaligus konsultan hukum, Teguh Suroso, mengungkapkan terdapat Undang-undang (UU) khusus yang mengatur tentang transfer dana, yaitu UU No 3 tahun 2011.
"Orang ketika menggunakan dana transferan yang salah masuk, kalau menggunakan dana tersebut, entah habis atau tidak, bisa masuk Pasal 85 UU No 3 tahun 2011," ungkap Teguh dalam program Kacamata Hukum Tribunnews.com, Senin (1/3/2021).
Bunyi Pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Transfer Dana :
"Setiap orang yang dengan sengaja menguasai dan mengakui sebagai miliknya dana hasil transfer yang diketahui atau patut diketahui bukan haknya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).”
Teguh mengungkapkan, poin pasal tersebut adalah adanya unsur kesengajaan dan menguasai dana yang bukan seharusnya dimiliki.
"Titik poinnya adalah mens rea dan actus reus, yaitu niat dan tindakan."
"Diwujudkan dalam sengaja menguasai, begitu tahu saldo rekeningnya bertambah (tanpa tahu asal-usulnya), dia diam saja dan berani untuk memakai, di sini jerat hukumnya masuk," ungkapnya.
Baca juga: Penjelasan BCA Terkait Kasus Salah Transfer di Surabaya: Sudah Dikirim Surat 2 Kali
Teguh menjelaskan, yang menjadi tolok ukur kesengajaan ialah mestinya pemilik rekening mengetahui jika ada saldo masuk di luar kebiasaan.
"Kalau memiliki niat baik, harusnya tidak senang dulu, apalagi langsung memakai."
"Apakah transferan yang salah masuk itu berada di kebiasaan atau tidak," ungkapnya.
Teguh menyebut, tidak ada minimal dana yang diatur dalam pasal itu.
"Artinya di situ, jika mengetahui tapi membiarkan, atau bahkan menggunakannya, dapat terjerat pasal," ujarnya.
Teguh menyebut, jika penerima transfer nyasar tidak menggunakan uang tersebut, secara prinsip dirinya akan aman untuk sementara waktu.
Baca juga: Terima Dana dari Kejadian Salah Transfer, Nasabah Wajib Kembalikan Ke Bank