News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penerima Transfer Nyasar Terancam Hukum Pidana, Mengapa Demikian? Berikut Penjelasannya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ATM - Penerima dana nyasar atau salah transfer berada dalam bayang-bayangan ancaman hukum pidana.

Dalam bukti lembar mutasi, uang senilai Rp 51 juta itu merupakan setoran kliring BI yang masuk ke dalam rekening Bank Central Asia (BCA) Ardi.

Adik terdakwa Ardi Pratama, Tio Budi Satrio didampingi tim kuasa hukum mencari keadilan terhadap proses hukum kakaknya, Senin (22/2/2021). Surya/Firman Rachmanudin (Surya/Firman Rachmanudin)

Ardi semula mengira, jika uang yang masuk ke dalam rekeningnya itu merupakan komisi penjualan mobil mewah yang dijanjikan oleh pemilik mobil usai unitnya terjual.

"Uang itu memang digunakan oleh kakak saya. Ditransfer ke ibu saya untuk membayar utang secara berkala. Nilainya sekitar 30 jutaan," kata Tio Budi Satrio, adik dari Ardi Pratama, Senin (22/2/2021).

Setelah itu, Ardi dikagetkan dengan kedatangan dua pegawai Bank BCA KCP Citraland yang mengonfirmasi jika uang senilai Rp 51 juta itu merupakan salah transfer.

"Kakak saya waktu itu mengakui, memang uang itu masuk ke rekeningnya. Tapi saat itu dikira jika uang tersebut hasil komisi penjualan mobil," imbuhnya.

Baca juga: Punya Utang Rp 200 Juta di Bank Tapi Tak Bisa Menikmati, Ini Kisah Ibu Korban Penipuan Lolos PNS

Karena diberikan informasi oleh pihak Bank BCA, Ardi akhirnya mengerti dan menyampaikan bahwa uang tersebut sudah dipakai dan berjanji akan menggantinya secara berkala.

Pihak Bank BCA itu menyebut, jika telah salah mentransfer sejumlah uang ke rekening BCA milik Ardi dengan nomor rekening 829089620 atas nama Ardi Pratama.

Dana tersebut oleh BCA KCP Citraland seharusnya ditransferkan oleh pihak Bank ke nomor rekening 829089626 milik Philip.

"Kakak saya diberitahu. Katanya mereka salah input nomor rekening. Itu sekitar seminggu setelah kakak saya menerima uang yang ditransfer itu," imbuhnya.

Kuasa hukum Ardi, R Hendrix Kurniawan menyebut, ada dugaan cacat formil sejak awal kasus ini dilaporkan dan ditindak lanjuti oleh kepolisian.

"Klien kami sejak tanggal 27 Maret itu memang sudah menyanggupi untuk mengembalikan dana tersebut dengan cara dicicil."

"Kemudian ada somasi tanggal 31 Maret dari pihak BCA. Tanggal 2 April dipanggil pihak BCA dan dihadiri oleh klien kami. Menyanggupi mengembalikan dengan cara dicicil namun ditolak oleh BCA," terang Hendrix, Senin (22/2/2021).

Meski ditolak, Ardi yang ingin menunjukkan itikad baiknya untuk mengembalikan jumlah dana yang salah transfer ke rekeningnya itu.

"Klien kami setor tunai 5,4 juta ke rekeningnya. Sebagai wujud itikad baiknya mengembalikan," ujarnya.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini