Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka kasus gratifikasi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Makassar.
Dugaan gratifikasi terkait dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021.
Tiga tersangka itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, pengusaha konstruksi Agung Sucipto, dan Sekretaris Dinas PU Sulsel, Edy Rahmat.
Penetapan tersangka pada Minggu (28/2/21) dinihari.
Baca juga: Gantikan Nurdin Abdullah Jadi Gubernur Sulsel, Ini Tanggapan Andi Sudirman Sulaiman
Baca juga: KSP Kaget Nurdin Abdullah Tersangka KPK karena Selama Ini Dikenal Kreatif dan Inovatif
Awalnya, Edy Rahmat adalah ASN di Kabupaten Bantaeng.
Dia merupakan pejabat Pemkab Bantaeng saat Nurdin Abdullah masih menjabat sebagai Bupati Bantaeng.
Setelah Nurdin Abdullah terpilih menjadi orang nomor satu di Sulsel, Edy Rahmat ditarik ke Provinsi Sulawesi Selatan.
(Tribunnews.com)