Pengendara motor, kata Agus, terpaksa ditendang karena penerobosan tersebut merupakan tindakan pelanggaran batas ring 1.
Hal itu diatur dalam buku Petunjuk Teknis Pam Instalasi VVIP yg disahkan oleh Keputusan Panglima TNI tahun 2018 dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 59 Tahun 2013 tentang Pam VVIP.
"Tindakan anggota Paspampres tersebut merupakan bentuk kewaspadaan dalam melaksanakan tugas terhadap segala bentuk hakikat ancaman terhadap Instalasi VVIP," katanya.
Baca juga: Rindu Jokowi, Warga NTT Nekat Terobos Paspampres hingga Bikin Kerumunan Saat Pandemi Covid-19
Baca juga: Ditendang Karena Terobos Ring 1, Paspampres: Itu Tindakan Paling Ringan, Aturannya Ditembak
Wilayah yang Termasuk Dalam Ring 1
Dikutip dari Kompas.com, menurut Peraturan Menteri Sekretariat Negara (Permensesneg) Nomor 14 tahun 2016, berikut sembilan wilayah atau obyek yang masuk klasifikasi Ring 1:
1. Halaman kompleks Istana Kepresidenan Jakarta
2. Istana Merdeka
3. Istana Negara
4. Gedung Kantor Presiden
5. Gedung Kantor Staf Presiden
6. Wisma Negara
7. Gedung Kantor Sekretariat Presiden
8. Istana Wakil Presiden
9. Gedung Kantor Sekretariat Wakil Presiden
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim)(Kompas.com/ Jawahir Gustav Rizal)