News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

10 Tokoh yang Menolak Perpres Investasi Miras, Said Aqil hingga Arsul Sani

Penulis: Facundo Chrysnha Pradipha
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi. Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol menuai protes dari berbagai pihak

TRIBUNNEWS.COM - Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras (miras) yang mengandung alkohol menuai protes dan kritikan dari berbagai pihak.

Tak hanya legislator, para ulama menentang keras jika aturan tersebut disahkan dan diberlakukan.

Namun, pada akhirnya Perpres yang mengatur izin investasi untuk industri miras itu telah dicabut oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Lalu siapa saja tokoh-tokoh yang menentang adanya perpres tersebut?

Inilah rangkuman Tribunnews.com terkait tokoh-tokoh yang menolak Perpres miras:

Baca juga: 1 Tahun Pandemi Corona di Indonesia, Ahli Epidemiologi Soroti Testing Belum Maksimal

1. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Sikap tersebut telah dinyatakan dalam rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009.

"Menegaskan kembali rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009, sebagai berikut."

"Pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut."

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini