News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

BREAKING NEWS, Presiden Cabut Aturan Investasi Miras

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo Cabut Aturan Investasi Miras

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Baca juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.

Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Ilustrasi (Shutterstock)

Sebelumnya, Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam Sholeh meminta pemerintah untuk mencabut aturan mengenai pembukaan investasi minuman keras.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Menurut Asrorun, desakan MUI ini berlandaskan upaya menciptakan ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

"Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat," ucap Asrorun melalui keterangan tertulis, Selasa (2/3/2021).

Asrorun menegaskan bahwa sikap MUI terhadap peredaran minuman keras telah sangat jelas, yakni menolak.

Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam (https://mui.or.id/)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini