TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) kembali melanjutkan kebijakan pemberian bantuan kuota data internet untuk menunjang pembelajaran daring di segala jenjang pendidikan.
Namun, terdapat perbedaan dari bantuan kouta data di 2021 kali ini, karena kuota yang diberikan berupa kuota data umum secara penuh, bukan lagi gabungan antara kuota belajar dan kuota umum.
Hal tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam tayangan Live Pengumuman Bantuan Kuota Data Internet tahun 2021 di kanal YouTube Kemendikbud RI pada Senin (1/3/2021) siang.
"Karena kami mendengar banyak sekali masukan dari masyarakat untuk meningkatkan fleksibilitas dari penggunaan kuota internet tersebut."
"Jadi di 2021 kita akan memberikan kuota, tapi dengan jumlah gigabyte yang lebih kecil daripada kuota belajar sebelumnya."
"Tetapi kuota ini merupakan kuota umum, jadinya bisa digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi laman dan aplikasi, kecuali aplikasi yang diblokir," kata Nadiem Makarim.
Baca juga: Kemendikbud Kembali Berikan Bantuan Kuota Internet, Dimulai Maret Ini
Baca juga: Pengakuan Pengendara Moge yang Ditendang Paspampres karena Terobos Ring 1 Istana Kepresidenan
Paket kuota data internet tersebut merupakan paket akses all network dengan pembatasan akses kepada:
- Situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta
- Facebook, dan
- Tiktok
Namun daftar situs dan aplikasi yang dikecualikan tersebut juga dapat bertambah sewaktu-waktu.
Baca juga: Kemendikbud Sebut Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar
Baca juga: Kemendikbud Kucurkan Dana BOS Rp 52 Triliun, Sebagian untuk Biayai Prokes Belajar Tatap Muka
Kabar baiknya, bantuan kuota internet ini juga sudah bisa mengakses YouTube.