Pasalnya, banyak pendidik menilai, terdapat banyak bahan materi pembelajaran yang bisa digunakan di YouTube.
"Karena sekarang kuota umum, YouTube sudah masuk ke dalam kuota ini dan bisa digunakan."
"Kami banyak mendengar dari banyak guru dan murid-murid, banyak materi pembelajaran dari YouTube, jadinya kami mempunyai kabar gembira."
"Walaupun volume gigabyte-nya tidak sebesar yang sebelumnya tapi penggunaannya jauh lebih fleksibel."
"Jadi kami mendengarkan semua masukan dari masyarakat. Ini adalah modifikasi yang kita lakukan sehingga kita bisa mencapai titik tengah di mana cukup gigabyte-nya, tapi kualitas dan fleksibilitas penggunaannya dimaksimalkan sebesar mungkin," ungkap Nadiem.
Baca juga: Kemendikbud: Peningkatan Tata Kelola Pendidikan Dibutuhkan di Tengah Pandemi Covid-19
Baca juga: Kemendikbud: Pemberdayaan Desa Bagian dari Kebijakan Merdeka Belajar
Rincian Kuota Data Internet
Dikutip dari Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2021, rincian Bantuan paket kuota data internet sebagai berikut:
1. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dengan besaran kuota sebanyak 7 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
2. Paket Kuota Data Internet untuk Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, dengan besaran kuota sebanyak 10 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Baca juga: Sekjen Kemendikbud Ajak Sinergikan Klub Literasi Sekolah dengan Kampus Mengajar
Baca juga: Kemendikbud: Pembelajaran di Masa Pandemi Harus Berbasis Kebutuhan Siswa
3. Paket Kuota Data Internet untuk Mahasiswa dan Dosen, dengan besaran kuota sebanyak 15 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
4. Paket Kuota Data Internet untuk Pendidik, dengan besaran kuota sebanyak 12 GB setiap bulan selama tiga bulan berturut-turut.
Sisa kuota paket data internet yang tidak terpakai setiap bulannya akan hangus atau tidak bersifat kumulatif untuk bulan selanjutnya.
Baca juga: Sekjen Kemendikbud Ajak Sinergikan Klub Literasi Sekolah dengan Kampus Mengajar
Baca juga: Kemendikbud: Penguatan Karakter Selama Pembelajaran Daring Tidak Maksimal
Persyaratan dan Penerima Bantuan
Penerima bantuan paket kuota data internet di antaranya: