- Peserta didik pada pendidikan anak usia dini (PAUD) dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah;
- Mahasiswa; dan
- Dosen.
Baca juga: Kemendikbud: Penguatan Karakter Selama Pembelajaran Daring Tidak Maksimal
Baca juga: Kemendikbud: Kampus Mengajar Ciptakan Kolaborasi Guru dan Mahasiswa
Penerima Bantuan paket kuota data internet harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Peserta didik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
b. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah
1) Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif; dan
2) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Kemendikbud Bakal Berikan Dana FBK untuk Daerah 3T Hingga Penyandang Disabilitas
Baca juga: Kemendikbud Minta UNS Adaptif Setelah Berstatus PTNBH
c. Mahasiswa
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree;
2) Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan; dan