3) Memiliki nomor ponsel aktif.
d. Dosen
1) Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif;
2) Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP); dan
3) Memiliki nomor ponsel aktif.
Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi
Baca juga: Kemendikbud Beberkan Manfaat Mahasiswa dan Dosen Ikut Program Kampus Mengajar
Penyaluran Bantuan
Penyaluran Bantuan paket kuota data internet dilakukan selama tiga bulan dari Maret hingga Mei 2021 dengan jadwal sebagai berikut:
a. Bulan pertama pada tanggal 11 hingga 15 Maret 2021;
b. Bulan kedua pada tanggal 11 hingga 15 April 2021; dan
c. Bulan ketiga pada tanggal 11 hingga 15 Mei 2021.
Baca juga: Usul ke Kemendikbud, BPIP Harap Pancasila Masuk Kurikulum, Asosiasi Guru PPKN Beri Respons
Baca juga: UN Ditiadakan, Kemendikbud Serahkan Penentuan Kelulusan kepada Guru
Bantuan paket kuota data internet memiliki masa berlaku 30 hari terhitung sejak paket kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.
Setiap nomor ponsel penerima Bantuan dapat menerima paling banyak tiga Bantuan paket kuota data internet dengan ID penerima Bantuan yang berbeda.
Untuk informasi lebih lanjut bisa langsuk kunjungi laman resmi kuota-belajar.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)