"Saya ingin menyampaikan, bahwa khusus lampiran 3 ini terkait poin 31, 32, 33 memuat tentang tata cara mendapatkan perizinan dalam industri minuman beralkohol (Minol)."
"Kami memahami secara baik bahwa proses penyusunan ini, pun melalui perdebatan yang panjang."
"Melalui diskusi yang komperehensif dengan tetap memperhatikan pelaku usaha dan pikiran daripada tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda," terang Bahlil.
Baca juga: Jokowi Resmi Cabut Perpres Investasi Miras, PKS: Apresiasi karena Mendengar Suara Publik
Kepala BKPM itu mengatakan, sejatinya perizinan miras sudah ada sejak lama.
Ia mengingatkan, bahwasanya perizinan ini bukan untuk menyalahkan satu dengan pihak lain.
"Sebelum pemberlakuan UU Cipta Kerja Nomor 11 dan Perpres ini, sudah ada kurang lebih 109 izin untuk minol berada pada 13 provinsi."
"Perizinan ini, sudah terjadi sejak pemerintah pertama dan yang terakhir."
"Namun, tidak untuk menyalahkan antara satu dengan yang lain," tandasnya.
Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Ini Kata Waketum MUI Anwar Abbas
Diberitakan sebelumnya, Jokowi resmi mencabut lampiran Peraturan Presiden terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.
Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.
Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal
Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI
Aturan ini cukup menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.
Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam.