News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Perpres Investasi Minuman Keras

Perpres Miras Dicabut, KITA: Pelajaran Bagi Pemerintah untuk Tidak Gegabah Keluarkan Kebijakan

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo (Jokowi)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Kerapatan Indonesia Tanah Air (KITA) menyambut baik langkah Presiden Joko Widodo yang membatalkan Lampiran III Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang di dalamnya mengatur izin investasi minuman beralkohol.

Sikap Presiden Joko Widodo itu sudah selaras dengan kehendak berbagai elemen bangsa seperti MUI, NU, Muhammadiyah dan tokoh-tokoh daerah serta lintas agama.

Hal itu disampaikan Ketua Umum KITA, KH Maman Imanulhaq kepada Tribunnews.com, Selasa (2/3/2021).

Anggota DPR RI dari Fraksi PKB itu mengapresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo tersebut dan menilai bahwa mantan gubernur DKI Jakarta itu mendengar aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Baca juga: Perpres Miras Dicabut, PBNU Minta Pemerintah Tidak Lagi Sembrono Membuat Aturan

"Pertama, KITA memberikan apresiasi yang besar kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakannya membatalkan Lampiran III dalam Perpres No 10 Tahun 2021. Kedua, KITA komitmen mendukung pembangunan manusia Indonesia yang unggul dalam bidang iptek dan tentunya moral serta kearifan bangsa Indonesia," ujar KH Maman Imanulhaq.

Kang Maman, begitu biasa ia disapa, berharap agar momentum ini menjadi pelajaran bagi pemerintah untuk tidak gegabah dalam mengeluarkan kebijakan, apalagi kebijakan yang dinilai sensitif. 

Untuk itu pemerintah perlu mengoptimalkan fungsi 'public hearing', mendengar pertimbangan-pertimbangan dari organisasi-organisasi kemasyarakatan sebelum mengeluarkan kebijakan.

Baca juga: Apresiasi Perpres Investasi Miras Dicabut, MUI: Bukti Kepemimpinan Terbuka Terhadap Kritik Rakyatnya

Dalam soal investasi miras ini, KITA dari awal menolak pemerintah memberikan izin atau kelonggaran terhadap investasi miras. Menurut Kang Maman yang juga Pengasuh Ponpes Al Mizan Jatiwangi ini, di tengah dekadensi moral bangsa, serbuan investasi industri miras diyakininya bakal menambah kerusakan moral generasi muda Indonesia.

"Memang bila ada investasi industri miras, negara juga untung dari sisi ekonomi. Namun keuntungan ekonominya tidak akan mampu membayar kerusakan moral yang ditimbulkan akibat dari serbuan miras," kata Kang Maman menambahkan.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol.

Baca juga: Jokowi Cabut Perpres Miras, Yusuf Mansur: Alhamdulillah Doa Kawan-kawan Dikabulkan Allah

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama,  Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini