Menurutnya, Pemerintah seharusnya menekan angka konsumsi alkohol di masyarakat.
"Karena agama telah tegas melarang, maka harusnya kebijakan pemerintah itu menekan konsumsi minuman beralkohol, bukan malah didorong untuk naik," kata Said.
Dirinya mewanti-wanti kerusakan yang dapat terjadi dengan penerapan investasi miras ini.
"Kalau kita rela terhadap rencana investasi miras ini, maka jangan salahkan kalau nanti bangsa kita rusak," ucapnya.
Baca juga: PPP Sebut Kebijakan Investasi Industri Miras Kebablasan
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut merupakan turunan UU Cipta Kerja.
Dalam aturan itu, investasi miras boleh dilakukan di Papua, NTT, Bali, dan Sulut.
Sebelum diputuskan sebagai daftar positif investasi (DPI), industri miras masuk dalam kategori bidang usaha tertutup.
Aturan terkait miras tersebut termuat dalam lampiran III Perpres 10/2021, dan ada beberapa poin didalamnya.
Berikut isi dari lampiran III Perpres tersebut:
1. - Bidang usaha: industri minuman keras mengandung alkohol
- Persyaratan:
a) Untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
b) Penanaman modal di luar huruf a, dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
2. - Bidang usaha: industri minuman mengandung alkohol (anggur).