News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Sikap PP Muhammadiyah Terhadap Perpres Soal Investasi Miras Sebelum Dicabut Jokowi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Jokowi

Sejalan dengan arus utama aspirasi umat dan masyarakat, kata Agung, PP Muhammadiyah mendesak pemerintah untuk merevisi atau mencabut Perpres nomor 10/2021.

Ketiga, kata dia, pembukaan investasi di Provinsi Bali, NTT, Sulawesi Utara, dan Papua dengan mempertimbangkan kearifan budaya lokal dapat  menimbulkan masalah politik dan disintegrasi bangsa. 

Indonesia, lanjut dia, adalah negara kesatuan yabg meniscayakan satu kesatuan hukum dan perundang-undangan. 

"Kekhususan pada empat provinsi tersebut, pada tinglat tertentu menimbulkan citra negatif masyarakat setempat yang memegang teguh dan mengamalkan ajaran agama khususnya masyarakat yang beragama Islam," kata Agung.

Keempat, kata Agung, PP Muhammadiyah mendukung usaha-usaha pemerintah dalam memajukan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 

Akan tetapi, lanjut dia, usaha-usaha tersebut hendaknya senantiasa berpijak pada Pancasila, UUD 1945, norma-norma budaya masyrakat yang utama dan nilai-nilai ajaran agama. 

Selain meningkatkan kesejahteran material, kata dia, pemerintah juga berkewajiban membina mental dan spiritual dan akhlak bangsa yang sejalan dengan spirit Indonesia raya serta memelihara budaya bangsa yang berkeadaban sesuai nilai bhinneka tunggal ika. 

Pemerintah, lanjut dia, sebaiknya  memprioritaskan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang berbasis kekayaan sumber daya alam dan hajat hidup masyarakat seperti pertajian, kelautan, dan usaha kecil menengah.

"Pernyataan PP Muhammadiyah ini merupakan wujud tanggung jawab kebangsaan dan komitmen amar ma'ruf nahi mungkar untuk kemaslahatan dan kemajuan bangsa," kata Agung.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan beberapa saat sebelum Presiden Joko Widodo mencabut lampiran Perpres tersebut.

Diberitakan sebelumnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan mencabut lampiran Peraturan Presiden  terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol. 

Hal itu disampaikan Presiden dalam Konferensi Pers Virtual yang disiarkan dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (2/3/2021).

"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Presiden.

Aturan mengenai investasi miras diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Aturan tersebut menuai protes dari sejumlah kalangan termasuk organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam.

Keputusan tersebut, kata Jokowi diambil setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama dan Ormas Islam. Baik itu ulama MUI, Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya.

"Serta tokoh-tokoh agama yang lain dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini