News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengikut Rizieq Shihab Tewas

6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka, Kuasa Hukum: Keputusan Polisi Lampaui Undang-Undang

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Keluarga dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas didampingi pengacara mendatangi Komnas HAM, di Jakarta Pusat, Senin (21/12/2020). Kedatangan mereka untuk menyerahkan bukti yang dikumpulkan FPI atas kasus penembakan 6 laskar di Km 50 Tol Jakarta-Cikampek. Tribunnews/Herudin

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bareskrim Polri telah menetapkan enam pengawal Rizieq Shihab, anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam insiden penembakan di Tol Jakarta-Cikampek Km 50 menjadi tersangka.

Merespon hal tersebut, Hariadi Nasution selaku anggota dari tim advokasi 6 laskar FPI itu mengatakan keputusan dan pernyataan kepolisian telah melampaui Undang-Undang.

Dia menyebut, pada pasal 77 KUHP telah dijelaskan, tuntutan pidana harus dihapus ketika tertuduh sudah meninggal dunia.

"Artinya pernyataan polisi tersebut menempatkan dirinya di atas Undang-Undang atau lebih tinggi dari Undang-Undang," kata Hariadi saat dikonfirmasi, Kamis (4/3/2021).

"Semua tahu kan, ini kan jelas kalau menurut hukum kita kalau pakai hukum, bertugas atau menegakkan hukum ini melihat pasal 77 KUHP kan gitu," kata Ketua tim advokasi laskar FPI, Hariadi Nasution, kepada wartawan, Kamis (4/3/2021).

Baca juga: Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas sebagai Tersangka, Polri Segera Limpahkan Berkas ke Kejaksaan

Baca juga: Polri Buat Laporan Polisi Untuk Cari Bukti Dugaan Unlawful Killing Kasus Kematian 6 Laskar FPI

Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa aturan dalam Pasal 77 KUHP itu sudah sangat jelas.

Oleh karena itu, kata Hariadi keputusan yang dilakukan kepolisian ini tidak mengikuti aturan Undang-Undang.

"Pasal 77 KUHP, kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia," kata dia.

"Tidak diatur Undang-Undang alias kekuasaan polisi tidak mengikuti Undang-Undang," katanya menyambungkan.

Lebih jauh, Hariadi menyinggung apabila nantinya proses hukum dilanjutkan dan yang disangka telah meninggal dunia, maka prosesnya akan percuma.

"Mau P21 nanti kayak Habib Rizieq atau yang lain? P21 kan berarti kejaksaan, silakan aja Kejaksaan, kalau udah dilimpahkan ke Kejaksaan nanti kan P21 tahap 2 dan sebagainya ke pengadilan bisa nggak? Udah meninggal dunia," sambungnya.

Baca juga: PA 212 Kaitkan Kebijakan Pemerintah soal Izin Investasi Miras dengan Pembubaran FPI

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 6 orang laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas saat bentrokan di jalan tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, dengan aparat kepolisian RI sebagai tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menyampaikan pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara kasus penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri tersebut kepada Kejaksaan RI.

"Sudah ditetapkan tersangka, kan itu juga tentu harus diuji makanya kami ada kirim ke Jaksa biar Jaksa teliti," kata Brigjen Andi Rian saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2021).

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian S Djajadi, seusai rekonstruksi, Senin (14/12/2020). (istimewa)

Menurut Andi, pelimpahan berkas perkara kepada Jaksa Peneliti dimaksudkan untuk mengkaji kasus tersebut.

Sebab, keenam tersangka yang merupakan laskar pengawal FPI itu telah tewas saat insiden bentrokan.

Nantinya, Jaksa Peneliti akan ikut menimbang terkait penghentian atau tidaknya kasus dugaan penyerangan 6 laskar FPI kepada personel Polri.

"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian. Kami sudah berkoordinasi dengan Jaksa," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini