Laporan wartawan Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menyebut saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Husein Shihab merupakan orang yang tidak berkompeten.
Oky Wiratama selaku kuasa hukum Jumhur Hidayat mengatakan seharusnya saksi fakta dapat memberikan keterangannya di persidangan sesuai dengan apa yang dilihat, didengar, dan diketahuinya.
Akan tetapi kata Oky, saksi Husein hanya memberikan kesaksian berdasarkan pendapat dan padangan pribadinya.
"Karena dia saksi fakta harusnya adalah 'yang saya lihat yang saya baca yang saya dengar yang saya ketahui', jadi dia (saksi) tidak punya kapasitas sebagai saksi fakta," katanya kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Pelapor Mengaku Resah dengan Cuitan Jumhur Hidayat Tapi Belum Baca Naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja
Tidak hanya itu, kata Oky dalam Berita Acara Persidangan (BAP), banyak pernyataan dari Husein yang hanya didasari dari pandangan diri semata.
Karenanya, Oky menyebut Husein tidak layak sebagai saksi fakta karena yang bersangkutan bukan merupakan ahli.
"Jadi dia (Husein) tidak punya kapasitas sebenarnya dalam menjawab berdasarkan pandangan dia karena dia bukan ahli, kecuali dia ahli baru bisa," katanya.
Senada dengan Oky, Arif Maulana yang juga merupakan anggota kuasa hukum Jumhur mengatakan, keterangan yang diberikan Husein terkesan menutupi fakta.
Baca juga: JPU Sebut Jumhur Hidayat Akui Perbuatannya Sesuai Surat Dakwaan
"Kami menilai saksi menutupi informasi yang itu penting, misalkan saksi berasal dari organisasi apa, latar belakangnya seperti apa dan banyak keterangan yang tak sesuai antara misalkan BAP dengan yang disampaikan di pengadilan," katanya.
Karenanya dia menilai Husein tidak memiliki kompetensi sebagai seorang saksi yang seharusnya bisa menerangkan fakta secara terbuka dan secara jelas.
Sehingga katanya, kasus yang menimpa kliennya yakni Jumhur bisa terungkap jelas tidak ada yang ditutup-tutupi.
Tidak hanya itu, Arif menyatakan saat proses persidangan pihaknya meminta Husein untuk menjelaskan hal yang substansial guna mengungkap tabir perkara ini, namun yang bersangkutan tidak menjawab.
"Makanya pak Jumhur mengatakan saksi ini tidak layak menjadi saksi sehingga tak masuk dalam keterangan sebagai saksi yang bisa menjadi alat bukti dan memberatkan pak Jumhur," katanya.
Belum Baca Naskah UU Cipta Kerja
Dalam proses persidangan Husein Shihab yang diduga sebagai rekan dari pelapor mengaku resah atas cuitan Jumhur Hidayat.
Karenanya, dia mengklaim merasa menjadi korban atas perilaku Jumhur yang membuat cuitan tersebut.
"Iya saya korban, saya merasa diresahkan atas cuitan itu, karena saya pekerja juga," kata Husein dalam ruang sidang," Kamis (4/3/2021).
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Menanggapi hal ini, Oky Wiratama selaku anggota tim kuasa hukum Jumhur Hidayat menanyakan terkait keresahan yang dirasakan Husein.
Oky bertanya terkait dampak besar yang diterima Husein atas cuitan dari kliennya itu.
"Ada tidak dampak (langsung) kepada saudara saksi dari cuitan Jumhur, apakah jadi di-PHK atau gimana?" tanya Oky kepada Husein.
Mendengar pertanyaan tersebut, Husein langsung melontarkan tanggapan kepada jajaran tim kuasa hukum Jumhur.
"Belum ada (dampak), intinya apa yang disampaikan terdakwa (Jumhur) berdampak besar kalau tidak dilaporkan, jadi laporan kami itu upaya preventif," jawab Husein.
Baca juga: Tim Hukum Jumhur Hidayat Ajukan Penangguhan Penahanan
Lebih lanjut, setelah mendengar jawaban dari Husein, Oky lantas melontarkan pertanyaan kembali, terkait pemahaman Husein terhadap naskah UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Saudara saksi bilang pernah riset, apakah baca (naskah) UU Omnibus Law?" tanya Oky.
Secara singkat Husein memberikan jawaban "tidak," katanya.
Mendengar jawaban tersebut, Oky kembali mengajukan pertanyaan kepada Husein, terkait tolok ukur kenapa pihaknya bisa melaporkan berita hoaks kalau naskahnya belum dibaca.
Tidak hanya itu, Oky juga menanyakan pengetahuan Husein mengenai waktu pengesahan UU Omnibus Law itu sendiri.
Baca juga: Kuasa Hukum Pentolan KAMI: Cuitan Jumhur Hidayat Tak Ada Kaitannya Dengan Dakwaan Picu Keonaran
Dalam hal ini, Husein hanya menjawab berdasarkan riset dan pengetahuan dirinya.
"Yang saya riset tentang hoaks-nya, saya tidak tahu (kapan disahkan)," jawab Husein.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Jumhur Hidayat menyebarkan berita bohong dan membuat keonaran lewat cuitan di akun Twitter pribadinya, terkait Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Jaksa menilai cuitan Jumhur ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA), dalam hal ini golongan pengusaha dan buruh.
Akibat dari cuitannya itu, timbul polemik di tengah masyarakat terhadap produk hukum pemerintah. Sehingga berdampak pada terjadinya rangkaian aksi unjuk rasa yang dimulai pada 8 Oktober 2020, hingga berakhir rusuh.
Melalui akun Twitter @jumhurhidayat, ia mengunggah kalimat "Buruh bersatu tolak Omnibus Law yang akan jadikan Indonesia menjadi bangsa kuli dan terjajah".
Kemudian pada 7 Oktober 2020, Jumhur kembali mengunggah cuitan yang mirip-mirip berisi "UU ini memang utk PRIMITIVE INVESTOR dari RRC dan PENGUSAHA RAKUS. Kalau INVESTOR BEERADAB ya seperti di bawa ini".
Atas perbuatannya, Jumhur didakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama, Pasal 14 ayat (1) jo Pasal 15 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, atau Pasal 45A ayat (2) jo pasal 28 ayat (2) Undang-undang RI nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan dari Undang-Undang RI nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.