Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian menungkapkan hasil rapat koordinasi yang digelar, Selasa (2/3/2021).
Hasilnya, mereka sepakat untuk membuat laporan polisi untuk mencari bukti permulaan.
"Hasil rapat koordinasi penyidik Bareskrim bersama JAM Pidum dan tim pada hari Selasa tanggal 02 Maret 2021. Untuk dugaan unlawful killing, penyidik sudah membuat LP dan sedang dilakukan penyelidikan untuk mencari bukti permulaan," kata Brigjen Pol Andi Rian di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Baca juga: Polri Gelar Perkara Bareng Kejaksaan Agung Usut Kasus Tewasnya 6 Laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek
Di sisi lain, kata Andi, pihaknya juga membahas terkait dugaan kasus penyerangan keenam laskar FPI tersebut kepada personel Polri.
Untuk kasus ini, Polri akan melimpahkan berkas perkara kepada JPU.
"Untuk kasus penyerangan terhadap anggota Polri oleh laskar FPI, berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU untuk dilakukan penelitian," kata dia.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melakukan gelar perkara bersama tim penyidik dari Kejaksaan Agung RI terkait perkara tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
Baca juga: Soal Kasus Tewasnya Laskar FPI, Ini Pesan Kapolri Listyo Sigit pada Kabareskrim
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan gelar perkara tersebut merupakan yang pertama usai pelimpahan rekomendasi dan barang bukti dari Komnas HAM terkait kasus tewasnya 6 laskar FPI.
"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/3/2021).
Lebih lanjut, Agus menyampaikan pihaknya masih enggan membeberkan lebih rinci terkait tindak lanjut yang diambil Polri usai gelar perkara tersebut.
"Nanti saatnya Pak Dirtipidum yang akan ekspose kepada wartawan," kata dia.
Baca juga: Komnas HAM Serahkan 16 Item Barang Bukti ke Kepolisian soal Kasus Penembakan Laskar FPI
Sebagai informasi, bentrokan antara FPI-Polri yang berujung tewasnya 6 laskar pengawal Habib Rizieq di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat, masih menjadi sorotan.
Terakhir, Komnas HAM juga telah mengeluarkan surat rekomendasi adanya dugaan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) terkait kematian 6 laskar FPI tersebut. Personel yang bertugas diduga melakukan unlawful killing.
Komnas HAM juga telah menyerahkan sejumlah barang bukti terkait kasus tersebut kepada Bareskrim Polri. Setidaknya ada 16 barang bukti yang diberikan kepada kepolisian.
Di antaranya, proyektil peluru, 9.942 video, 130 ribu tangkapan kamera, voicenote terakhir yang dikirimkan 6 laskar saat detik-detik bentrokan, hingga foto-foto luka jenazah terhadap korban.