"Karena itu kami menilai kasus ini adalah tindakan extrajudicial killing (pembunuhan di luar putusan hukum)," ujar Ari.
Sementara, Komnas HAM memutuskan insiden yang menewaskan enam laskar FPI ini bukan pelanggaran HAM berat.
Meski mengakui terjadi pelanggaran hak asasi, namun mereka memutuskan untuk memproses dengan pendekatan pidana.
Hal itu lantaran tidak ada unsur pelanggaran HAM berat di kasus tersebut.
"Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu (pelanggaran HAM berat) karena untuk disebut sebagai pelanggaran HAM berat tentu ada indikator, ada kriteria."
"Misalnya ada suatu desain operasi, suatu perintah yang terstruktur terkomando dan lain-lain."
"Termasuk juga indikator repetisi, perulangan kejadian, dan lain-lain. Itu tidak kami temukan," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam tayangan Kompas TV, Kamis (14/1/2021).
Untuk itu, Komnas HAM menyimpulkan insiden ini adalah pelanggaran hak asasi yakni menghilangkan nyawa manusia, yang mengarah pada unlawful killing atau pembunuhan tanpa proses hukum yang benar.
(Tribunnews.com/Maliana, Kompas.com/Irfan Kamil)