TRIBUNNEWS.COM - Moeldoko ditetapkan sebagai Ketua Umum Partai Demokrat dalam Kongres Luar Biasa (KLB) yang diadakan di hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3/2021).
Kepala Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (P2P-LIPI) Firman Noor menilai, tindakan yang dilakukan Moeldoko sangat tidak etis dalam perpolitikan nasional.
Kendati demikian, ia memahami bahwa kesalahan tersebut tentu tidak hanya dari Moeldoko, tetapi pihak internal partai yang membuka jalan untuk mantan Panglima TNI tersebut.
"Untuk Pak Moeldoko jangan begitulah, seharusnya ya tidak memanfaatkan kekisruhan rumah tangga orang, sebetulnya sangat tidak etis begitu," ucap dia.
Baca juga: Ketua DPC Demokrat di Jawa Tengah Buka Suara, Sebut Diiming-Imingi Uang Agar Bersedia Ikut KLB
Baca juga: Dualisme Partai Demokrat, Tidak Boleh Ada Pembiaran dari Istana
Selain itu, dilansir oleh Kompas.com, Firman menilai, Moeldoko tidak menunjukkan sikap kenegarawanannya untuk berupaya mendirikan partai politik sendiri guna memperjuangkan visi dan misi.
Moeldoko, kata dia, lebih memilih untuk membajak partai politik yang sudah ada.
Menurut Firman, manuver Moeldoko untuk menduduki jabatan di Partai Demokrat sudah terbaca sejak awal munculnya kisruh di internal partai itu.
Namun demikian, ia memahami bahwa kesalahan tersebut tentu tidak hanya dari Moeldoko, tetapi pihak internal partai yang membuka jalan untuk mantan Panglima TNI tersebut.
Baca juga: KLB Demokrat Sebagai Preseden Buruk dan Merusak Akal Sehat
Baca juga: Mahfud MD Soal Polemik Partai Demokrat: Pemerintah Tak Bisa Larang Kegiatan di Deli Serdang
Andi Mallarangeng Minta Menkumham Tolak Hasil Keputusan KLB
Sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyatakan acara Kongres Luar Biasa Partai (KLB) Demokrat yang digelar kubu Moeldoko abal-abal.
Ia menilai, pengesahan ketua umumnya pun dinilai cacat prosedur hukum.
Oleh begitu, ia berharap Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkunham) Yasonna Laoly bisa menjaga intergritasnya untuk menilai KLB Moeldoko Cs secara objektif.
Ia mengatakan, bila tidak sesuai prosedur, maka pendaftaran kepengurusan Moeldoko Cs harus ditolak demi penegakan hukum.
"Apakah syarat-syarat untuk melaksanakan KLB itu sudah dipenuhi sesuai dengan AD ART yang tercantum dalam lembaran negara sekarang ini ?,"
"Kalau belum sesuai itu bisa ditolak pendaftarannya. Biarkan mereka menjadi gerombolan hantu belao yang tidak punya keabsahan jelas karena itu abal-abal," kata Andi diwartakan oleh Tribunnews.com.
Selanjutnya, ia menuturkan, bila ternyata Kemenkumham memutuskan menerima kepengurusan partai Demokrat pimpinan Moeldoko, maka ia bersama Partai Demokrat akan menyiapkan langkah hukum.
"Kalau itu didaftarkan kita bertanya-tanya kenapa itu diterima oleh Kumham? Pertanyaannya bagaimana Kumham menilainya? Kita artinya akan melakukan langkah hukum kalau itu terjadi," tandas Andi.
Baca juga: KLB Demokrat dan Kemungkinan yang Terjadi ke Depan
Baca juga: Berpidato Pakai Jas Partai Demokrat, Moeldoko: KLB Ini Konstitusional
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi/Igmam Ibrahim) (Kompas.com/Haryanti Puspa Sari)